• Jelajahi

    Copyright © POSMETRO.ID
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Kriminal

    Akhir Perjalanan WV, DPO Kasus Penipuan Proyek Diknas Prabumulih

    15 Juni 2023, Juni 15, 2023 WIB Last Updated 2023-06-15T07:04:45Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


    POSMETRO.ID, PRABUMULIH - Sosok misterius dengan inisial WV akhirnya berhasil ditangkap setelah menjadi daftar Pencarian orang (DPO) selama beberapa bulan. 



    Selain lihai, WF dikenal juga sebagai seorang yang licin dan cerdik dalam melakukan aksi penipuan terhadap para korban. Ia dengan lihai memanfaatkan jabatannya di Dinas Pendidikan Kota Prabumulih untuk menjalankan aksinya. Dengan iming-iming proyek, WV tanpa sungkan meminta sejumlah uang kepada para korban yang terjebak dalam perangkapnya.




    Tindakan penipuan WV sebenarnya telah berlangsung sejak tahun 2014 dan selalu berhasil lolos dari jeratan hukum. Ia seakan-akan seperti hantu yang sulit terlihat, jarang berada di kantor, tetapi mampu mengendalikan seluruh pekerjaan terkait proyek-proyek di Dinas Pendidikan. Kemahirannya dalam negosiasi dan penentuan rekanan yang akan mendapatkan paket proyek membuatnya terkenal. Bahkan, tidak jarang ia terlibat secara langsung dalam pelaksanaan kegiatan proyek yang berada di dinas tersebut.




    Ibarat pepatah Sepandai-pandai tupai melompat pasti suatu saat akan jatuh juga, perjalanan WV akhirnya mencapai ujungnya ketika Satreskrim Polres Prabumulih berhasil menangkapnya berdasarkan pengaduan salah satu korban di Mapolres Prabumulih. 



    Kasus penipuan dengan iming-iming proyek menjadi titik awal WV untuk tertangkap. WV diamankan karena terlibat dalam kasus penipuan terhadap korban Meilinda SE (47), seorang warga Jalan Lekipali, Kelurahan Muara Dua, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih. Catatan POSMETRO.ID Meilinda mengalmi kerugian sebesar IDR 85 Juta. 



    Setelah menjadi buronan dalam jangka waktu yang cukup lama, WV yang merupakan penduduk Jalan Perumnas Griya Pertama Indah, Kelurahan Gunung Ibul, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih, akhirnya ditangkap oleh tim Satuan Reserse Kriminal Polres Prabumulih. WF terancam pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.



    Berdasarkan informasi yang berhasil dikumpulkan, WV melakukan aksinya di Jalan Lekipali, RT 01/06, Kelurahan Muara Dua, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih pada minggu pertama bulan Maret 2022, pukul 16.30 WIB. Tindakan WV yang merugikan banyak orang akhirnya terbongkar, dan penegakan hukum dapat ditegakkan terhadapnya.


    Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat tentang pentingnya kewaspadaan terhadap penipuan. Semoga dengan penangkapan WF, tindak kejahatan serupa dapat diminimalisir, dan para korban dapat mendapatkan keadilan yang mereka perjuangkan. Jun M

    Komentar

    Tampilkan

    BREAKING NEWS