• Jelajahi

    Copyright © POSMETRO.ID
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Kriminal

    Ipda Santi Wijaya, Kapolsek Bergelar Doktor di Polres Prabumulih

    15 Juni 2023, Juni 15, 2023 WIB Last Updated 2023-06-15T07:07:27Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


    PRABUMULIH - Ipda Santi Wijaya SH MH, Demikian tulisan yang terpampang di papan nama meja Kapolsek RKT Kota Prabumulih. Nama ini tentu tidak asing lagi bagi masyarakat Kota Prabumulih terkhusus Alumni SMAN 2 Angkatan 2004. 


    Iya, Santi Wijaya merupakan alumni SMAN 2 Prabumulih Angkatan 2004 dan kini menjabat sebagai Kapolsek RKT menggantikan Iptu Dedi Aprinsyah SE MSi.



    Perempuan kelahiran 11 Juni 1986 merupakan buah hati pasangan Alm Syarofi dan Ibu Rosmawati. Seusai menamatkan pendidikannya di SMAN 2, Santi Wijaya langsung melamar kerja sebagai anggota Polri. Setelah melalui pendidikan yang cukup panjang ia akhirnya dinyatakan lulus pada 2005. 



    Karirnya dimulai setelah ditetapkan sebagai Anggota Bintara Polwan dan ditugaskan di Polres Muba, pada 2006. Ia berdinas di bagian tindak pidana khusus atau Unit Pidsus Satrekrim Polres Muba. Selanjutnya, pada 2019 akhir menjabat sebagai Kanit Pidsus Sat Reskrim Polres PALI. Dan, terakhir menjabat Panit 1 Unit 1 Subdit IV Ditreskrimum Polda Sumsel.



    Sebagai seorang Bintara Polri, Karir Ipda Santy cukup cemerlang. Hal ini tentu didukung dengan disiplin ilmu yang disandangnya. Selain sudah bergelar Sarjana Hukum dan Master Hukum, Ipda Santy ternyata juga sudah bergelar Doktor Hukum di usianya yang baru menginjak 36 Tahun. Hebat Bukan?



    Menyelesaikan disertasi untuk gelar Doktor Hukum merupakan langkah penting dalam perjalanan karir akademik Ipda Santi Wijaya. Jika dikisahkan, proses ini biasanya membutuhkan waktu yang cukup lama, dedikasi tinggi, dan keterlibatan yang mendalam dalam penelitian di bidang hukum.



    "Biasanya, langkah pertama dalam menyelesaikan disertasi adalah menentukan topik penelitian yang relevan dan signifikan. Topik ini harus sesuai dengan minat dan keahlian peneliti, serta memberikan kontribusi yang berarti terhadap pengetahuan dan pemahaman di bidang hukum. Setelah topik ditentukan, peneliti akan melakukan tinjauan literatur yang mendalam untuk memahami penelitian sebelumnya yang telah dilakukan dalam bidang tersebut"ujar salah sorang Pengamat Hukum di Kota Prabumulih




    Setelah menyelesaikan tahap tinjauan literatur lanjut dia, peneliti akan merancang metodologi penelitian yang tepat untuk disertasi. Metodologi ini menurutnya harus sesuai dengan tujuan penelitian dan memungkinkan pengumpulan data yang relevan dan akurat. "Metode penelitian yang umum digunakan dalam disertasi hukum antara lain analisis dokumen, studi kasus, wawancara, survei, dan pengumpulan data primer maupun sekunder"paparnya.



    Kemudian lanjut Pria yang salut akan dediaksi Ipda Santi ini, Setelah merancang metodologi penelitian, peneliti akan mulai mengumpulkan dan menganalisis data. Proses pengumpulan data ini mungkin melibatkan berbagai kegiatan, seperti penelusuran peraturan perundang-undangan, analisis kasus, wawancara dengan ahli hukum, atau survei kepada responden terkait. Data yang terkumpul kemudian akan dianalisis secara sistematis untuk mendapatkan temuan yang mendukung atau menguji hipotesis penelitian.



    Setelah tahap analisis selesai, peneliti akan menulis bagian-bagian utama dari disertasi, termasuk bab pendahuluan, tinjauan literatur, metodologi penelitian, hasil penelitian, dan kesimpulan. Tulisan harus diorganisir dengan baik, mengikuti struktur akademik yang umum, dan menggambarkan dengan jelas dan sistematis temuan penelitian yang telah diperoleh.



    "Setelah itu, disertasi akan diajukan untuk dinilai oleh sejumlah penguji yang ahli dalam bidang hukum yang terkait. Penguji akan membaca dan mengevaluasi disertasi dengan seksama, dan kemudian akan diadakan ujian lisan atau presentasi di hadapan komite penguji. Ujian ini bertujuan untuk menguji pemahaman peneliti terhadap topik disertasi serta membahas secara mendalam temuan dan kontribusi penelitian" imbuhnya.


    Jika disertasi diterima dan dianggap memenuhi persyaratan yang ditetapkan, peneliti akan memperoleh gelar Doktor Hukum. "Gelar ini merupakan pengakuan atas kontribusi penelitian yang signifikan dan penguasaan yang mendalam dalam bidang hukum" pungkasnya.



    Terakhir, Arfandi mengucapkan selamat Kepada Ipda Santi Wijaya atas  Gelar Doktor yang dinobatkan pada Kapolsek RKT Prabumulih itu. Semoga ilmu yang didapatkan dapat bermanfaat untuk masyarakat dan insitusi Polri pada khusunya.



    Sebagaimana diketahui, penempatan Dr. Ipda Santi Wijaya, SH, MH sebagai Kapolsek RKT tertuang dalam TR Kapolda Sumsel dan tercatat Ipda Santi Wijaya adalah sosok Kapolsek yang pertama kali berdinas di Kampung Halaman sendiri.



    Kepada wartawan beberapa waktu lalu, dalam jabatan baru yang diembannya akan fokus mengamankan Sikamtibmas, membantu pimpinan dalam mengembalikan kepercayaan masyarakat kepada institusi Polri.


    Membantu masyarakat dalam menangani tindak pidana, khususnya berhubungan perempuan dan anak, mendapatkan konseling dahulu. "Kemudian melakukan edukasi hukum ke sekolah mengenai tindakan lebih banyak dilakukan anak saat ini akibat ITE, meminimalisir pidana terhadap perempuan dan anak saat ini yang menjadi fenomena gunung es,” pungkasnya.

    Komentar

    Tampilkan

    BREAKING NEWS