• Jelajahi

    Copyright © POSMETRO.ID
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Kriminal

    Miris, Ibu Sambung Diambil Secara Paksa Dari Rumah Sakit Untuk Ditahan

    15 Juni 2023, Juni 15, 2023 WIB Last Updated 2023-06-15T09:57:05Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


    POSMETRO.ID | PALOPO – Masih ingat kasus dugaan tindak pidana penganiayaan anak tiri/sambung di Palopo? Iya kasus ini tampaknya terus menyita perhatian masyarakat. Sekilas mengingatkan, awalnya Henny (27) dilaporkan oleh Paman Korban ke Polisi terkait kasus dugaan penganiayaan terhadap keponakannya AZ (3).  Paman korban melihat ada luka pada bagian kepala korban sehingga ia melaporkan kasus tersebut ke Polres Palopo dugaan kasus penganiaayaan oleh Ibu Tiri Mei 2023 lalu.



    Begitu, Pihak keluarga terduga pelaku penganiaayaan tidak terima jika Heni Ibu Tiri Korban disebut telah melakukan tindak pidana kekerasan kepada anak tirinya. Pemberitaan ini pun viral dan menyita perhatian hingga membuat beberapa lembaga bantuan hukum bersimpati dan ingin membantu kasus yang menimpa Henny.



    Informasi yang dapat dihimpun Posmetro dilapangan, Luka memar dibagian kaki AZ merupakan luka akibat terjatuh saat bermain di luar rumah. Di usianya yang baru menikmati bisa berjalan, tentu banyak hal yang tak terduga bisa terjadi kepada korban. Salah satu terjatuh atau tersungkur akibat berlari kegirangan sebagaimana anak usia balita pada umumnya. 



    Namun penyidik berpandangan lain tanpa peduli nasib si Anak jika kasus tersebut terus dilanjutkan. Sebab bukti pendukung yang hanya sebatas foto luka di dibagian kaki tampaknya menjadi dasar kasus ini terus ditingkatkan ke penyelidikan hingga berujung pada penahanan terhadap terduga pelaku. 


    Berdasarkan hasil Rontgen dari RSUD. dr. Palemmai Tandi pada tanggal 9 dan 11 Mei 2023 tidak ditemukan adanya tulang retak dan patah maupun tulang lutut yang bergeser, hal ini membuktikan bahwa Henny tidak pernah melakukan penganiyaan kepada anak sambungnya AZ “korban”, bahkan Terlapor dalam perkara ini dan saksi yang diajukan dalam kasus penganiayaan anak tidak pernah melihat Tersangka melakukan penganiayaan, adapun luka - luka yang di alami korban AZ adalah akibat alergi



    Terbaru, Penyidik Polres Palopo mengambil secara paksa Henny yang terbaring sakit di Rumah Sakit Mega Buana Palopo pada hari Selasa, 13 Juni 2023, sekitar pukul 09.10 WITA. Tindakan pihak Penyidik mendapatkan perlawanan keberatan dari pihak keluarga Henny dikarenakan kondisi kesehatan Henny masih butuh perawatan untuk memulihkan kembali kesehatannya. 




    Kondisi Psikologis Henny tampak terganggu oleh kasus yang menjerat dirinya dituduh melakukan penganiayaan tanpa bukti yang cukup. Ia sendiri mengaku tidak pernah melakukan kekerasan terhadap anak tirinya tersebut. Namun Aparat penegak hukum berpandangan lain sehingga sanggahannya tidak pernah dipertimbangkan dan terus berupaya untuk mencebloskan Henny ke dalam penjara meski kondisinya dalam keadaan kurang sehat.


    Ia terpukul dituduh yang bukan-bukan terhadap anak tirinya. Padahal ia menikah dengan Ayah Korban murni atas dasar Cinta dan dengan tulus siap menggantikan posisi Ibu Korban yang sudah meninggal dunia sebagaimana perlakukan cinta dan kasih sayang ibu kandung terhadap anaknya.


    Terbaring di rumah sakit, pandangan heni tampak tidak fokus, Ia seperti terkena gangguan mental. Ia dirawat inap (opname) di RS. Mega Buana Palopo berdasarkan Surat Perintah Pembantaran Penahanan yang diterbitkan pada tanggal 07 Juni 2023 oleh Kasat Reskrim POLRES Palopo. Berdasarkan pemeriksaan dokter spesialis penyakit dalam dr. Aslan, Sp.PD., menyatakan bahwa “Henny telah aman dan sembuh berdasarkan keterangan pemeriksaan medis.




    Namun, keterangan dokter sempat di sanggah oleh Kuasa Hukum Henny via telpon seluler menyatakan bahwa, “Keterangan dokter tidak objektif karena kondisi riil Henny dalam keadaan kurang sehat dikarenkan penyakit non medis atau kejiwaannya,” terang Edy Linnong saat berbicara dengan dokter ahli penyakit dalam via telpon seluler(12/06/2023). Akibat dari hal tersebut berdampak pada timbulnya iritasi pada lambung atau “Dyspepsia” temuan diagnosa klinis nya.






    Berdasarkan pengakuan Manajemen RS. Mega Buana Kepala Dokter mengatakan bahwa, “Henny dinyatakan sudah sembuh dan secara objektif (berdasarkan data hasil pemeriksaan) dinyatakan tidak ditemukan penyakit pada Henny,” terangnya ke pihak keluarga.




    Edy Linnong Kuasa Hukum Lenny menjelaskan bahwa, Penyidik POLRES Palopo memaksa mengeluarkan Henni dari Rumah Sakit Mega Buana Palopo, sedang ibu Henny masih dalam kondisi sakit dan lemah. Namun, Penyidik memaksakan mengeluarkannya dari RS. Mega Buana Palopo untuk melaksanakan tahap II atau penyerahan alat bukti dan tersangka ke Jaksa Penuntut Umum,” terangnya.




    Lanjut Edy Linnong menjelaskan bahwa “Pada saat dikeluarkan, ibu Henny sempat pingsan di Rumah Sakit Mega Buana Palopo dan juga ketika di bawa ke kantor Kejaksaan Negeri Palopo sempat pingsan dan mengalami kejang-kejang namun oleh pihak Kejaksaan dan Penyidik mengatakan ia bersandiwara padahal ibu Henni betul-betul masih dalam kondisi lemah dan masih sakit (kesurupan),” terangnya selaku Kuasa Hukum Henny.




    “Tindakan yang dilakukan Penyidik adalah upaya pihak Penyidik atau POLRES Palopo mengugurkan sidang Praperadilan yang mulai dilaksanakan pada hari Selasa, 13 Juni 2023 di Kantor Pengadilan Negeri Palopo, sedang pada saat itu ibu Henny masih di infus membutuhkan perawatan di RS. Mega Buana namun pihak Penyidik memaksakan untuk dibawa ke Kejaksaan” tutur Edy Linnong.




    Saat ini status Henny sebagai tahanan Kejaksaan Negeri Palopo dan di titip di dalam Lembaga Permasyarakatan Kelas II A Palopo selama 20 hari terhitung mulai tanggal 13 Juni 2023 hingga tanggal 02 Juli 2023 berdasarkan terbitan Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penuntutan) Kejari Palopo (13/06/2023). Namun, Pengacara Henny mengatakan, “Kami akan berupaya melakukan permohonan penangguhan penahanan kepada Henny disebabkan kondisi kesehatan Henny dalam keadaan sakit terserang penyakit non medis (kesurupan) dan akan menyurat ke Kepala Kejaksaan Negeri Palopo terkait permohonan tersebut,” tutup Edy Linnong (14/06/2023).




    *fdl

    Komentar

    Tampilkan

    BREAKING NEWS