• Jelajahi

    Copyright © POSMETRO.ID
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Kriminal

    MK Tolak Gugatan Perubahan Sistem Pemilu, Tetap Proporsional Terbuka

    15 Juni 2023, Juni 15, 2023 WIB Last Updated 2023-06-15T07:27:22Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


    JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan untuk tidak mengabulkan gugatan yang diajukan dalam perkara nomor 114/PUU-XX/2022 yang dimaksudkan untuk mengubah sistem pemilu legislatif di Indonesia. Dengan demikian, sistem pemilu legislatif yang diterapkan di Indonesia, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, tetap menggunakan sistem proporsional daftar calon terbuka seperti yang telah diberlakukan sejak tahun 2004.


    "Menyatakan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan, Kamis (15/6/2023), yang juga dihadiri oleh tujuh hakim konstitusi lainnya (kecuali Wahiduddin Adams).


    MK menyatakan bahwa berdasarkan pertimbangan mengenai implikasi dan implementasi sistem pemilu dengan daftar calon terbuka, serta melihat maksud asli dan penafsiran konstitusi, dalil-dalil yang diajukan oleh para pemohon tidak memiliki dasar hukum yang beralasan secara keseluruhan.


    Gugatan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu diajukan pada tanggal 14 November 2022. Gugatan tersebut, dengan nomor registrasi 114/PPU/XX/2022, menggugat sejumlah pasal dalam Undang-Undang Pemilu yang terkait dengan sistem pemilu legislatif proporsional daftar calon terbuka.


    Enam pemohon dalam gugatan tersebut, antara lain Demas Brian Wicaksono, kader PDI Perjuangan, serta Yuwono Pintadi, kader Partai Nasdem, Fahrurrozi, Ibnu Rachman Jaya, Riyanto, dan Nono Marijono, meminta MK untuk mengubah sistem pemilu dari proporsional terbuka menjadi proporsional tertutup.


    Pasal 168 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 menyatakan, "Pemilu untuk memilih anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dilaksanakan dengan sistem proporsional terbuka." Para pemohon berpendapat bahwa sistem pemilu proporsional terbuka bertentangan dengan konstitusi.


    Hal ini disebabkan oleh Pasal 18 ayat (3) dan Pasal 19 UUD 1945 yang menyatakan bahwa anggota DPR dan DPRD dipilih melalui pemilu dengan pesertanya adalah partai politik.


    Di sisi lain, menurut para pemohon, dengan adanya sistem pemilu terbuka, peran partai politik menjadi terdistorsi dan terabaikan. Pasalnya, calon anggota legislatif yang terpilih adalah mereka yang mendapatkan suara terbanyak, bukan ditentukan oleh partai politik. Para pemohon yang ingin mencalonkan diri sebagai anggota legislatif merasa dirugikan oleh sistem pemilu proporsional terbuka tersebut. Sistem ini dianggap memunculkan persaingan yang tidak sehat yang lebih mengutamakan popularitas dan kekuatan finansial calon anggota legislatif.


    "Sehingga, kader partai yang memiliki pengalaman berpartai dan berkualitas kalah bersaing dengan calon yang hanya bermodal uang dan popularitas semata," demikian argumen yang dikemukakan oleh para pemohon dalam dokumen permohonan uji materi.


    Muncul sorotan terhadap perkara ini ketika Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari, pada tanggal 29 Desember 2020, mengomentari gugatan tersebut. Komentar tersebut kemudian ditafsirkan oleh para elit politik sebagai bentuk dukungan KPU RI terhadap sistem pemilu legislatif proporsional dengan daftar calon tertutup. Hasyim kemudian mendapat sanksi dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) karena komentarnya tersebut.


    Setelah itu, banyak partai politik dan kader mereka mendaftarkan diri sebagai pihak terkait dalam perkara ini. Sebanyak 17 pihak, termasuk LSM, politikus, partai politik, dan perseorangan, terdaftar sebagai pihak terkait dalam perkara ini. Polemik kembali muncul setelah mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana, mengklaim bahwa dia mendapatkan informasi yang dapat dipercaya, bukan dari dalam MK, bahwa MK akan memutuskan pengembalian sistem proporsional tertutup seperti pada zaman Orde Baru.


    Dalam tahapan pemilu, hingga saat ini KPU RI telah melaksanakan pendaftaran bakal calon anggota legislatif (bacaleg) sejak tanggal 1 Mei 2023 dengan menggunakan sistem proporsional daftar calon terbuka.


    Komentar

    Tampilkan

    BREAKING NEWS