• Jelajahi

    Copyright © POSMETRO.ID
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Kriminal

    Pelaku Penggelapan Motor Modus Pinjam Ditangkap Polisi

    13 Juni 2023, Juni 13, 2023 WIB Last Updated 2023-06-13T13:50:13Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


    POSMETRO.ID | TEBING TINGGI - Seorang pria berinisial EAM (33) di Kota Tebing Tinggi, Sumatera Utara (Sumut), ditangkap Unit Reskrim Polsek Rambutan, Resor Tebing Tinggi. Pria pengangguran ini ditamgkap karena telah menggelapkan Sepeda Motor temannya sendiri


    Kasi Humas Polres Tebing Tinggi, AKP Agus Arianto, dalam keterangan Pers kepada Wartawan, menyebutkan, tersangka EAM merupakan warga Jalan Teri Kelurahan Badak Bejuang Kecamatan Tebing Tinggi Kota, Kota Tebing Tinggi.


    "Tersangka ditangkap setelah sebelumnya dilaporkan Korban, Selvia Gultom (22) warga Jalan Anturmangan Lingkungan I Kelurahan Sri Padang Kecamatan Rambutan Kota Tebing Tinggi, karena sepeda motornya jenis Yamaha NMax, Warna Merah, No. Polisi BK 5574 NAX telah digelapkan pelaku," ujar AKP Agus Arianto Selasa (13/6/2023).


    Menurutnya, peristiwa penggelapan ini dilakukan Tersangka EAM pada hari Kamis, 8 Juni 2023 sekira Pukul 05. 00 WIB. Saat itu korban sedang berjualan di Pajak Impres, Jalan Teri Kelurahan Badak Berjuang kota Tebing Tinggi, sedamlngkan Sepeda motor korban dipakai adiknya, Rivaldo Gultom


    Saat itu EAM mendatangi adik korban, Rivaldo Gultom, yang juga temannya, untuk meminjam sepeda motor korban dengan alasan mau mengambil uang di ATM. Namun setelah ditunggu-tunggu lama tersangka tak kunjung datang mengembalikan sepeda motor tersebut kepada Rivaldo maupun korban.


    "Menindaklanjuti laporan korban ini, Kanit Reskrim Polsek Rambutan Ipda Supriadi bersama personel kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku EAM pada hari Senin, 11 Juni 2023, sekira Pukul 10.00 WIB di Jalan Deblot Sundoro Kelurahan Bagelen Kecamatan Padang Hilir Kota Tebing Tinggi," jelas AKP Agus.


    Dari pemeriksaan, tersangka mengaku sepeda motor korban langsung dia bawa ke Medan bersama temannya berinisial J (DPO), kemudian mereka jual kepada seorang pria dengan panggilan SU yang merupakan penduduk Medan (belum tertangkap) seharga Rp12 juta.


    "Dari penjualan itu, tersangka mengaku mendapat bagian Rp8 juta sedangkan temannya J mendapat Rp4 juta. Dan EAM mengaku uang tersebut telah dia habiskan untuk keperluan sehari-hari," sebut Kasi Humas.


    "Akibat kejadian ini korban mengalami kerugian Rp15 juta. Sedangkan pelaku sudah diamankan di Mapolsek Rambutan dan kepada tersangka ini akan dijerat dengan pasal 372 KUHPidana. Ancaman hukumannya 4 tahun penjara," sebut Kasi Humas Polres Tebing Tinggi.- (Gih)

    Komentar

    Tampilkan

    BREAKING NEWS