POSMETRO.ID | TEBING TINGGI - Seorang pria pelaku tindak pidana Narkotika, berinisial MM (57), warga Jalan Gotong royong Kp. Nenas, Kelurahan Pasar Gambir kota Tebing Tinggi, Tak berkutik saat ditangkap Personel Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Tebing Tinggi.
Penangkapan tersangka MM, berawal dari adanya informasi masyarakat. Ia dikibusi (diinformasikan) warga karena diduga memiliki Narkotika dengan menyebutkan ciri-ciri serta lokasi rumah pelaku.
Kasi Humas Polres Tebing Tinggi, AKP Agus Arianto menjelaskan, tersangka MM berhasil diamankan Polisi belakang rumahnya pada hari Jumat, 21 Juli 2023 sekira pukul 19.00 WIB
"Jadi awalnya ada informasi masyarakat, yang kemudian ditindaklanjuti personel Satres Narkoba dengan melakukan penyelidikan ke lokasi dimaksud hingga berhasil menangkap tersangka MM ketika tersangka ini sedang duduk-duduk dibelakang rumahnya", jelas AKP Agus, Senin (24/7/2023).
Disebutkan Kasi Humas, ketika dilakukan penggeledahan oleh petugas dengan didampingi Kepala Lingkungan (Kepling) setempat, Polisi menemukan barang bukti berupa 13 bungkus kertas warna putih berisi daun, biji, ranting di duga narkotika jenis ganja yamg setelah dilakukan penimbamgan total beratnya (Bruto) 77,67 gram, 1 bungkus plastik asoy warna merah dan uang tunai Rp200 ribu.
"Tersangka MM dan barang bukti sudah diamankan di Satres Narkoba untuk proses hukum lebib lanjut. Dan terhadap tersangka ini akan dijerat dengan pasal 114 (1), subs Pasal 111 (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," tutup AKP Agus Arianto.- (Gih)