masukkan script iklan disini
POSMETRO.ID | MUBA - Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Randik dituntut untuk memperluas cakupan layanan air bersih kepada masyarakat di Kabupaten Musi Banyuasin.
"Di Muba, ada masyarakat yang memang belum terlayani, ini menjadi target kita. Bagaimana meningkatkan cakupan layanan air bersih," kata Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Muba Andi Wijaya Busro SH MHum dalam Rapat Koordinasi dan Penandatanganan Piagam Audit SPI Perumda Air Minum Tirta Randik Kabupaten Muba, di Ruang Rapat Perumda Air Minum Tirta Randik, Selasa (25/7/2025).
Menurutnya, diperlukan kerja keras dan semangat dalam meningkatkan cakupan layanan air bersih tersebut, dengan tantangan geografis di Kabupaten Muba.
"Ini momentum, kita buat perencanaan supaya investasi yang ditanam ini tepat sasaran, dan masyarakat yang terlayani itu meningkat," ujarnya.
Lanjut Mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Muba ini, sebagai perusahaan milik daerah, layanan yang maksimal dari Perumda Air Minum Tirta Randik kepada masyarakat merupakan suatu hal yang utama.
"Jika itu sudah penuhi, layanan sudah bagus, baru nanti kita memikirkan untung, memberi kontribusi untuk PAD, hingga mengembangkan perusahaan," tandasnya.
Sementara Direktur Utama Perumda Air Minum Tirta Randik Azmy Julian ST mengungkapkan saat ini perusahaan yang dipimpinnya mempunyai 48 unit pengolahan berkapasitas 1285 liter yang melayani di seluruh kecamatan dalam Kabupaten Muba.
"Kedepan kami mengharapkan masukan dari Pemerintah Kabupaten Muba sehingga Perumda Air Minum Tirta Randik makin lebih baik lagi," ucap Azmy.
Adapun Penandatanganan Piagam Audit SPI Perumda Air Minum Tirta Randik Kabupaten Muba dilakukan oleh Asisten II Setda Muba Andi Wijaya Busro SH MHum, dan Direktur Utama Perumda Air Minum Tirta Randik Azmy Julian ST.
Acara dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh Mantan Direktur Utama PDAM Tirta Musi Palembang Dr Ir H Syaiful DEA sebagai narasumber dalam rapat yang turut dihadiri oleh Kabag Ekonomi Setelah Muba Aswin, Kabag Hukum Setda Muba Romasari, dan jajaran direksi serta kepala cabang dan unit Perumda Air Minum Tirta Randik
Syp