POSMETRO,ID, LUBUKLINGGAU - Proyek Pembangunan Jalan Cor Beton lingkungan di Kelurahan Sukajadi, Rt 07, Kecamatan LubukLinggau Barat I, Provinsi Sumatera Selatan, Terkesan sengaja tidak mentaati UU nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Dan, peraturan Persiden (Perpres) nomor 70 tahun 2012 tentang perubahan ke dua atas Perpres nomor 54 tahun 2010 tentang pengadaan barang atau jasa Pemerintah, bahwa setiap pembangunan yang menggunakan APBD atau APBN wajib memasang papan informasi.
Pasalnya, dilokasi tersebut tidak terlihat adanya Papan pengumuman bahkan kegiatan hampir selesai dikerjakan. (24/7/23).
Selain itu, Saat pengecoran terlihat hanya menggunakan plastik dibagian papan mall saja, padahal, fungsi dari plastik cor itu adalah sebagai pelapis dasar alas untuk mencegah turunnya air ke dasar tanah untuk mencegah kelembaban yang dapat berpengaruh terhadap kualitas jalan tersebut.
Salah satu pekerja mengatakan bahwa selama kegiatan dikerjakan dirinya tidak pernah melihat papan pengumuman kegiatan proyek tersebut.
"Sudah hampir 6 hari dikerjakan Pak, tidak terlihat adanya papan informasi proyek disini, saya juga tidak tahu ini proyek dari dinas mana". ungkap Riski.
Hal senada juga diungkapkan oleh pekerja lainnya,Tugi, mengatakan bahwa dirinya hanyalah pekerja saja, soal pelaksananya pak Imron.
"Kami cuma kerja Pak, sudah 6 hari, Kami tidak tau papan merk Pak karena selama pekerjaan berlangsung tidak terlihat papan merk, pemborongnya pak imron, tutupnya. (Dadang)