• Jelajahi

    Copyright © POSMETRO.ID
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Kriminal

    Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi Tangkap Pemilik 12,30 Gram Sabu

    04 Juli 2023, Juli 04, 2023 WIB Last Updated 2023-07-04T08:12:37Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


    POSMETRO.ID | TEBING TINGGI - Seorang pria pelaku tindak pidana narkotika jenis Sabu di Kota Tebing Tinggi, Sumatera Utara (Sunut) berhasil ditangkap Personel Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Setempat. Dari penangkapan tersebut diamankan Sabu 12,30 gram.


    Kasi Humas Polres Tebing Tinggi, AKP Agus Arianto dalam keterangan Pers yang diterima Senin (3/7/2023) sore, mengatakan tersangka yang ditangkap berinisial AAL alias Edeng (36) warga Jalan Pandan Kelurahan Tambangan,  Kecamagan Padang Hilir,  Kota Tebing Tinggi, Sumatera Utara (Sumut).


    "Pelaku ini ditangkap di sebuah gudang di kawasan tempat tinggal pelaku di Lingkungan III Kelurahan Tambangan, pada hari Jumat, 30 Mei 2023 sekira Pukul 21.30 WIB," jelas AKP Agus Arianto.


    "Dari tersangka ini turut diamankan sejumlah barang bukti, diantaranya, Satu bungkus plastic klip transparan berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu yang setelah ditimbang mrmiliki berat kotor  12,30 gram dan berat bersih (Netto) 11 gram, kemudian Dua bungkus plastik yang berisikan plastik- plastik klip transparan kosong, satu buah pipet plastik runcing, 2 unit Handphone, satu buah timbangan digital serta uang tunai Rp300 ribu," jelasnya.


    Saat diinterogasi awal Polisi, pelaku mengakui barang bukti yang diamankan adalah miliknya hingga untuk pemeriksaan serta proses hukum lebih lanjut, pelaku dibawa ke Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi.


    "Atas perbuatannya, yersangka ini akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," tegas AKP.Agus.- (Gih)

    Komentar

    Tampilkan

    BREAKING NEWS