• Jelajahi

    Copyright © POSMETRO.ID
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Kriminal

    Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi Tangkap 2 Pengedar Sabu

    04 Juli 2023, Juli 04, 2023 WIB Last Updated 2023-07-04T08:33:15Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


    POSMETRO.ID | TEBING TINGGI  - Dua pria terduga pengedar narkotija jenis Sabu ditangkap Unit Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Tebing Tinggi. Keduanya ditangkap pada lokasi dan waktu yang berbeda diwilayah hukum Polres Tebing Tinggi.


    Kasi Humas Polres Tebing Tinggi, AKP Agus Arianto kepada wartawan, Selasa (4/7/2023) menyampaikan, pelaku yang ditangkap berinisial BS (39) warga Dusun V Desa Kota Tengah Kecamatan Dolok Masihul Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) dan AS alias Putra Kakek (41) warga Jalan Batu Bara, Gg Seroja, Kelurahan Satria, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebing Tinggi.


    "Tersangka BS ini diamankan didalam sebuah rumah dikawasan Jalan Danau Maninjau Gg. Bengkel Kelurahan Padang Merbau Kecamatan Padang Hulu Kota Tebing Tinggi pada hari Sabtu, 1 Juli 2023 sekira pukul  16.30 WIB," ujarnyam


    "Dari tersangka diamankan barang bukti 3 bungkus plastik transparan berisikan serbuk kristal diduga Narkotika jenis Sabu berat kotor 2,32 gram dan berat bersih 1,48 gram, 1 unit Handphone, 1 buah timbangan digital, 1 buah sendok sabu (skop), 4 bungkus plastik transparan yang berisikan plastik-plastik transparan kecil kosong," sambung AKP Agus.


    Sementara tersangka AS alias Putra Kakek (41) ditangkap Polisi di rumahnya di kawasan Jalan Batu Bara, Gg Seroja hari Sabtu, 1 Juli 2023, sekira pukul 15.30 WIB.


    "Penangkapan AS berawal dari adanya informasi masyarakat yang merasa resah karena pelaku memiliki dan menjual diduga sabu, tepatnya di kawasan tempat tinggal tersangka ini. Kemudian ditindaklanjuti Polisi dengan melakukan penyelidikan ke lokasi dimaksud hingga berhasil menangkap tersangka AS" sebut Kasi Humas.


    Saat digeledah, dari saku celana pelaku AS ditemukan 1 bungkus plastik klip transparan berisi serbuk kristal warna putih yang diduga Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,30 gram dan berat bersih 1,02 gram dan 1 Handphone.


    "Saat ini kedua tersangka bersama barang buktinyang disita sudah diamankan di Satres Narkoba untuk proses hukum lebih lanjut. Dsn keruwnya akan dijerat melanggar Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," ujar Kasi Humas Polres Tebing Tinggi.- (Gih)

    Komentar

    Tampilkan

    BREAKING NEWS