POSMETRO.ID | TEBINGTINGGI - Penjabat Wali Kota TebingTinggi, Syarmadani pimpin Rapat Koordinasi (Rakor) Perizinan Berbasis Elektronik Sektor Kesehatan dan Sosialisasi Pembuatan Izin Kerja Menggunakan Aplikasi Sicantik Cloud didampingi Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Sekretaris Dinas Kesehatan, di Aula Balai Kota, Selasa (25/7/2023)
Dalam adahannya, Pj Wali Kota berpesan agar setiap peluang untuk meningkatkan pelayanan harus dioptimalkan agar dapat diselenggarakan dengan sebaik-baiknya.
“Di era perkembangan yang semakin pesat, saya rasa sudah saatnya kita mengoptimalkan setiap peluang untuk meningkatkan pelayanan. Termasuk mempercepatnya, mempermudahnya, memperbaikinya sehingga hal-hal yang berkaitan dengan ini semua bisa diselenggarakan dengan sebaik-baiknya.” katanya.
Diseburkan, dengan adanya teknologi menggunakan aplikasi Sicantik Cloud yang disediakan dari Kementerian Komunikasi dan Informatika ini dapat mempermudah dan mempercepat proses perizinan khususnya sektor kesehatan sehingga tidak memerlukan waktu yang lama.
“Dengan adanya Sicantik Cloud, akan lebih memudahkan pengurusan perizinan, khususnya bagi tenaga kesehatan yang ingin membuat izin praktik dan izin kerja. Tidak harus datang ke kantor DPMPTSP, dari rumah saja sudah bisa. Kemudian, meminimalisir pemungutan biaya perizinan," sebut Syarmadani.
Sebelumnya, Plt Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Amris Siahaan, menyampaikan tujuan pemanfaatan Sicantik Cloud, agar pemohon dapat mendaftarkan permohonan izin secara mandiri melalui aplikasi.
“Pemohon tidak perlu datang lagi ke loket pelayanan untuk mendaftarkan izin, cukup mendaftar secara mandiri melalui Sicantik Cloud. Selain itu, memberikan kemudahan transparansi proses perizinan yang dapat dilacak melalui akun Sicantik Cloud ataupun website DPMPSTP.” jelas Amris seraya menguraikan daftar perizinan yang dapat diakses melalui aplikasi Sicantik Cloud.
“Terdapat 14 perizinan sektor kesehatan di Sicantik Cloud, yaitu izin praktik dokter umum, dokter gigi, dokter spesialis, ahli teknologi laboratorium medik, bidan, dan apoteker. Izin kerja bidan, perawat, kesehatan, dan tenaga kefarmasian. Sertifikat standar klinik, izin apotek, dan izin toko obat serta sertifikat pangan produksi rumah tangga. Kemudian di luar bidang kesehatan, ada izin pendirian program atau satuan pendidikan, izin reklame, dan izin lembaga pelatihan kerja,” ungkapnya.
Diakhir Rakor dan Sosialisasi tersebut Dinas DPMTPSP juga melaksanakan demo aplikasi bersama dengan peserta.- (IAG)