• Jelajahi

    Copyright © POSMETRO.ID
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Kriminal

    Denpom Tangkap 2 Pelaku Narkoba, Kini Diserahkan ke Polres Tebing Tinggi

    01 Agustus 2023, Agustus 01, 2023 WIB Last Updated 2023-08-01T10:04:00Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


    POSMETRO.ID | TEBING TINGGI - Dua pria pelaku tindak pidana Narkotika bersama barang bukti Sabu seberat 55,42 Gram, yang diamankan personel Subdenpom I 1/1 Tebing Tinggi, kini diserahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Tebing Tinggi, untuk proses hukum lebih lanjutm


    Kasi Humas Polres Tebing Tinggi, AKP Agus Arianto dalam keterangan Pers kepada Wartawan, Selasa (1/8/2023) membenarkan pihaknya menerima penyerahaan dua pria pelaku tidak pidana narkotika dari Subdenpom I 1/1 Tebing Tinggi.


    "Kedua pelaku berinsiial A alias Bro (42) warga Jalan Soekarno hatta Lk. III Kelurahan Tambangan Kecamatan Padang hilir Kota. Tebing tinggi dan SAS alias Galau (50) warga Dusun II Desa Paya pasir, kecamatan Tebing syahbandar Kabupaten Serdang bedagai (Sergai)," ujar AKP Agus.


    Disebutkan, Kedua pelaku sebelumnya ditangkap personel Subdenpom 1 I/I Tebing Tinggi di sebuah rumah di kawasan Dusun II Desa. Payapasir Kecamatan Tebing syahbandar Kabupaten Sergai, pada Sabtu, 29 Juli 2023 sekira pukul 18.00 WIB.


    Selain mengamankan kedua pelaku, Personel Subdenpom juga menyita sejumlah barang bukti berupa 5 bungkus plastik klip transparan berisi serbuk kristal warna putih di duga narkotika jenis sabu berat kotor (Brutto) 55,42 gram dan berat bersih (Netto) 52,97gram, uang Tunai Rp6.150.000, 1 bungkus plastik klip transparan berisi 20 bungkus plastik klip transparan kosong, 1 buah timbangan digital, 1 buah Bong, 1 buah dompet warna merah dan buah sendok sabu (skop) yang terbuat dari sedotan bekas.


    Selanjutnya, pada hari Minggu, 30 Juli 2023, para pelaku bersama barang bukti diserahan pihak Subdenpom ke Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi untuk pemeriksaan lebih lanjut.


    "Saat ini kedua pelaku bersama barang bukti sudah diamankan di Satres Narkoba untuk penyidikan dan proses Hukum lebih lanjut. Dan para pelaku akan kita persangkakan melanggar Pasal 114 (2), subs Pasal 112 (2) Jo Pasal 132 (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," jelas Kasi Humas Polres Tebing Tinggi.- (Gih)

    Komentar

    Tampilkan

    BREAKING NEWS