• Jelajahi

    Copyright © POSMETRO.ID
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Kriminal

    Ditetapkan Tersangka, Jaksa Tahan Eks Kadis Perdagangan Tebing Tinggi dan Seorang Rekanan

    08 Agustus 2023, Agustus 08, 2023 WIB Last Updated 2023-08-08T13:17:10Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


    POSMETRO.ID | TEBING TINGGI - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebing Tinggi, Sumatera Utara (Sumut), menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana Korupsi pembangunan tembok penahan Pasar Induk Kota Tebing Tinggi.


    Kedua tersangka, yakni Mantan Kepala Dinas Perdagangan kota Tebing Tinggi berinisial GBS, yang sekarang menjabat Asisten Perekonomian dan Pembangunan Pemko Tebing Tinggi, serta seorang Rekanan, selaku pelaksana Proyek tersebut, berinisial PH.


    Informasi diperoleh, Keduanya ditetapkan Kejaksaan sebagai tersangka sejak Senin, 7 Agustus 2023 malam, dan teehadap keduanya juga langsung dipakaikan Rompi merah khas Tahanan Kejaksaan, untuk selanjutnya dilakukan penahanan.


    Kasi Intelijen Hiras A. Silaban didampingi Kasi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Tebing Tinggi, Ris Sigiro, membenarkan telah ditetapkanya dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan tembok penahan Pasar Induk ini.


    "Benar, untuk perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan tembok penahan di Pasar Induk kota Tebing Tinggi Tahun Anggaran (TA) 2019 telah ditetapkan dua orang tersangka, berinisial GBS dan PH" kata Hiras saat dikonfirmasi wartawan di kantornya, Selasa (08/08/2023),


    "Terhadap keduanya sudah dilakukan penahanan sejak Senin malam hingga 20 hari kedepan," sambungnya.


    Dikatakan Hiras, Proyek pembangunan tembok penahan Pasar Induk Tahun Anggaran 2019 ini senilai Rp458 juta. Sedangkan berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian Negara yang ditimbulkan dalam kasus ini senilai Rp203 juta, karena dalam pengerjaannya tidak sesuai volume yang ditetapkan.


    Diketahui, dalam kasus ini pihak Kejaksaan sebelumnya telah melalukan serangkaian penyelidikan serta memeriksa keduanya dan sejumlah saksi sebelum menetapkan keduanya sebagai tersangka.


    Bahkan, Seksi Intelijen Kejari Tebing Tinggi pada 8 Juli 2022 lalu juga sempat melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM Kota Tebing Tinggi guna mengumpulkan sejumlah dokumen sebagai barang bukti atas kasus tersebut.-  (Gih)

    Komentar

    Tampilkan

    BREAKING NEWS