POSMETRO.ID | TEBING TINGGI - Seorang pria terduga pengedar narkotika jenis Sabu, berinisial MAN alias Aza (23), warga Jalan Waringin, Kelurahan Bagelen, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebing Tinggi ditangkap Polisi dari Satuan Reserse Narkoba.
"Pelaku ini ditangkap personel Satres Narkoba di areal kebun sawit dikawasan Jalan Ketumbar, Kelurahan Bandar Sakti, Kecamatan Bajenis Kota Tebing Tinggi, Kamis (3/8/2023) lalu," kata Kapolres Tebing Tinggi AKBP Andreas Tampubolon didampingi Kasat Narkoba AKP JH. Panjaitan, di Mapolres Tebing Tinggi, Kamis (31/8/2023).
"Dari pelaku MAN ini diamankan barangbukti (BB) narkotika jenis Sabu seberat 89,37 gram. Jadi jumlah barang buktinya cukup besar, hampir mencapai 1 ons," sambung AKBP Andreas.
Disebutkan, penangkapan tersangka MAN bermula adanya informasi masyarakat yang menyebutkan adanya seseorang akan melakukan transaksi Narkoba. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi dengan melakukan penyelidikan ke TKP yang diinformasilan hingga kemudian berhasil menangkap tersangka MAN.
"Saya sampaikan bahwa penangkapan ini bisa menyelamatkan ratusan jiwa dari ancaman jeratan Narkoba di kota Tebing Tinggi," ungkap mantan Kasubdit Kamsel Ditlantas Polda Kaltim tersebut.
Saat ini, lanjut Kapolres, tersangka sudah ditahan di satres Narkoba dan akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara,- (Gih)