• Jelajahi

    Copyright © POSMETRO.ID
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Kriminal

    PK Demokrat Kubu KSP Moeldoko Ditolak MA

    10 Agustus 2023, Agustus 10, 2023 WIB Last Updated 2023-08-10T11:18:54Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


    JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) menolak Peninjuan Kembali (PK) soal sengketa kepengurusan Partai Demokrat yang diajukan oleh Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko . 


    Hal itu diputuskan MA pada Kamis, (10/8/2023). "Iyah saya siapkan press release sebentar nanti Anda buka web Mahkamah Agung buka info perkara di sana sudah ada tanggal putus 10 Agustus, amar putusan tolak. 


    Di website ada artinya di sistem informasi perkaranya ada," ujar Juru Bicara MA, Suharto kepada MNC Portal Indonesia. 


    Berdasarkan Nomor Perkara 128 PK/TUN/2023 itu Moeldoko selaku pemohon. Sedangkan termohonnya Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) dan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). 


    Baca Juga Terkait Putusan MA Atas PK Moeldoko, AHY: Tentukan Nasib Demokrasi Indonesia "Status : 


    Perkara telah diputus, sedang dalam proses minutasi oleh Majelis," tulis dalam putusan. Sidang putusan PK tersebut diketuai oleh ketua Majelis H Yosran, dengan anggotanya Lulik Tri Cahyaningrum dan Cerah Bangun. 


    Sedangkan panitera penggantinya yakni Adi Irawan. "Amar Putusan, TOLAK" tulis dalam putusan.


    Diketahui, Diketahui, PK yang diajukan Moeldoko tersebut terkait putusan kasasi MA dengan Nomor 487 K/TUN/2022 yang telah diputus pada 29 September 2022. 


    Dalam putusannya, MA menolak kasasi atas gugatan terhadap keputusan Menkumham yang menolak pendaftaran hasil KLB Demokrat Deli Serdang yang menunjuk Moeldoko sebagai ketua umum Partai Demokrat. 

    Komentar

    Tampilkan

    BREAKING NEWS