• Jelajahi

    Copyright © POSMETRO.ID
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Kriminal

    Tiga Komplotan Pencuri Mobil Diringkus Satreskrim Polres Tebing Tinggi

    28 Agustus 2023, Agustus 28, 2023 WIB Last Updated 2023-08-28T10:15:36Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


    POSMETRO.ID | TEBING TINGGI - Personel Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Tebing Tinggi berhasil menangkap tiga orang komplotan pencuri mobil. Para tersangka ini telah beberapa kali beraksi di wilayah hukum Polres Tebing Tinggi.


    Wakapolres Tebing Tinggi Kompol Asrul Robert Sembiring menyebutkan, pelaku yang diamankan berinisial AF alias Fajar (32) warga Jln Syech Beringin Kel Tebing yang Kec Padang Hilir Kota Tebing Tinggi, H alias Adi (40) warga Dusun 1 Desa Jaharun B Kec Galang Kabupaten Deliserdang dan M alias Wawo (51) warga Dusun III Desa Pekan Sialang Buah Kec Teluk Mengkudu Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai).


    "Pelaku ini  ditangkap pada hari Selasa, 22 Agustus 2023 pukul 20.00 WIB Perbaungan, Sergai," kata Kompol Asrul didampingi Kasat Reskrim AKP Junisar Rudianto Silalahi dan Kasi Humas AKP Agus Arianto saat konferensi pers di Mapolres Tebing Tinggi, Senin (28/8/2023).


    "Dalam aksinya, komplotan ini mencuri mobil dengan modus menargetkan mobil tahun rendah karena tidak ada alarm di mobil tersebut ketika mereka membuka paksa pintu mobil, selain itu para pelaku juga mengincar mobil berbahan bakar solar karena lebih banyak peminat," sambung Waka Polres.


    Menurut Kasat Reskrim, terbongkarnya aksi pencurian mobil ini ketika pelaku mencuri satu unit mobil Isuzu Panther Tahun 2005 BK 1218 ABC milik korban Ramoti S Siagian (35), di Jalan Lubuk Sikaping Kel Pelita Kec Bajenis Kota Tebing Tinggi.


    Saat itu, pada Senin 15 Agusrus 2023 sekira pukul 19.00 WIB, ketiga pelaku membuat kesepakatan melakukan pencurian dan bertemu di RS Melati Perbaungan pukul 23.00 WIB, selanjutnya ketiga pelaku pergi ke Kota Tebing Tinggi menggunakan mobil operasional mereka, yakni satu unit mobil APV.


    "Lalu sekira pukul 03.00 WIB, mereka tiba di TKP Jalan Lubuk Sikaping dan melihat sebuah mobil isuzu panther terparkir di dalam garasi, para pelaku berhenti dan langsung menjalankan aksinya," jelas AKP Junisar


    Komplotan ini kemudian memotong gembok pagar rumah korban dengan gunting pemotong besi, selanjutnya masuk secara perlahan ke dalam garasi dan membuka pintu mobil menggunakan sebuah besi pipih yang telah disediakan. 


    "Kemudian para pelaku mendorong mobil korban ke jalan dan menghidupkannya, selanjutnya membawa kabur mobil tersebut ke arah pintu tol Tebing Tinggi," papar Kasat Reskrim.


    Menurut AKP Junisar, selain melakukan pencurian mobil di Jalan Lubuk Sikaping, komplotan ini juga telah melakukan pencurian di dua lokasi berbeda di wilayah hukum Polres Tebing Tinggi, yakni pada hari Sabtu (22/7) satu unit mobil Daihatsu Taft warna Biru Tahun 1992 Nopol BK 1274 XN. di Jalan Pulau Belitung Kel Persiakan Kec Padang Hulu Kota Tebing Tinggi. Kemudian satu unit mobil Mitsubishi pick up L300 warna hitam Tahun 2016 Nopol BK 8240 NF di Jalan Pulau Samosir Kel Persiakan Kec Padang Hulu Kota Tebing Tinggi pada hari Senin (21/8).


    "Setiap mobil yang mereka curi dijual ke daerah Aceh dengan harga Rp15 juta. Dua unit sudah mereka jual dan penadahnya saat ini masih diburu personel Satreskrim Polres Tebing Tinggi," jelasnya.


    Kasi Humas Polres Tebing Tinggi menambahkan, selain menangkap ketiga pelaku, Polisi juga mengamankan barangbukti satu unit mobil Isuzu Panther milik korban, satu unit mobil APV milik Komplotan ini, satu buah gunting besi, satu buah besi pipih dan satu buah kunci pass ukuran 8


    "Para pelaku dan barangbukti sudah diamankan di Satreskrim dan Pelaku ini akan dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke 3e, 4e dan 5e dari KUHPidana. Ancaman hukumannya 7 tahun kurungan penjara," tutup Kasi Humas.- (Gih)

    Komentar

    Tampilkan

    BREAKING NEWS