• Jelajahi

    Copyright © POSMETRO.ID
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Kriminal

    Polsek Dolok Merawan Ringkus Pelaku Curas, Korban Diikat dan Dicabuli

    19 September 2023, September 19, 2023 WIB Last Updated 2023-09-19T10:29:33Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


    POSMETRO.ID | TEBING TINGGI - Unit Reskrim Polsek Dolok Merawan, Resor Tebing Tinggi berhasil meringkus seorang pria pelaku pencurian disertai dengan kekerasan atau Curas, berinisial DA (25), ditempat pelariannya di kota Medan, Sumatera Utara (Sumut).


    Pelaku DA melakukan pencurian dengan kekerasan terhadap seorang perempuan berusia 18 tahun berinisial SA yang masih satu kampung dengan pelaku di daerah kecamatan Dolok Merawan Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), yang masuk wilayah hukum Polres Tebing Tinggi.


    "Setelah melakukan aksinya, tersangka ini sempat kabur keluar kota, namun Polisi yang melakukan penyelidikan berhasil menangkap DA pada Senin 18 september 2023 sekira pukul 00. 05 WIBdinihari di Jalan Bajak V Marendal Kota Medan," ujar Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto didampingi Kapolsek Dolok Merawan AKP Surianto Pinem di Polres Tebing Tinggi, Selasa (19/9/2023).


    Dipaparkan AKP Agus, peristiwa ini terjadi pada Selasa 12 September 2023 malam. Saat ituaat itu korban keluar dari kamar rumahnya hendak mematikan mesin cuci air yang berada di dapur, tiba-tiba muncul pelaku dan langsung memiting leher korban sembari menarik korban masuk ke kamar mandi rumah itu.


    "Selanjutnya pelaku membenturkan kepala korban ke dinding sehingga tak sadarkan diri. Namun setelah sadarkan diri, korban mendapati kedua tanganya dan kakinya sudah terikat befitu juga mata korban sudah ditutup denhan celana pendek," jelas Agus Arianto.


    Pelaku juga sempat membuka baju korban dan melakukan pelecehan sambil menodongkan sebilah pisau di leher korban saraya bertanya tentang keberadaan uang korban. Setelah mengambil uang korban sebesar Rp 717.000 ribu, pelaku kemudian kabur dan meninggalkan korban dalam keadaan terikat.


    "Keesokan harinya, korban ditemani orangtuanya melaporlan kejadian tersebut ke Polsek Dolok Merawan. Dan kemudian kami melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap tersangka di tempat persembunyianya," sambung Kapolsek Dolok Merawan AKP Surianto Pinem.


    Selain menangkap tersangka, lanjut AKP Surianto, pihaknya juga menyita sejumlah barang bukti berupa 1kalung imitasi, 1 buah pisau, 1 buah dompet warna hitam, 1 buah kain sarung, 1 buah kain sarung bantal, 1 buah celana pendek warna abu-abu coklat, 1 buah kabel wayar dan 1 buah baju daster warna biru putih dalam keadaan robek.


    "Tersangka sudah kita tahan dan akan dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana pencurian dengan kekerasan ayat 1 dan 2 diancam pidana penjara paling lama 12 tahun dan Pasal 289 KUHPidana dengan kekerasan melakukan perbuatan cabul diancam pidana penjara paling lama 9 tahun," tutup AKP Surianto Pinem.- (Gih)

    Komentar

    Tampilkan

    BREAKING NEWS