• Jelajahi

    Copyright © POSMETRO.ID
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Kriminal

    Tak Faham Aturan, Warga Minta Lurah Muntang Tapus Diganti

    08 September 2023, September 08, 2023 WIB Last Updated 2023-09-08T08:27:28Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


    POSMETRO.ID, PRABUMULIH - Polemik Jabatan ketua RW seumur hidup di Kelurahan Muntang Tapus Kecamatan Prabumulih Barat belakangan mendapat perhatian dari Ketua DPRD Kota Prabumulih Sutarno, SE. Politisi Partai Golkar itu menyayangkan Lurah yang tidak mentaati Peraturan Walikota (Perwako) yang mengatur jabatan ketua RT maupun RW sehingga berakibat polemik di tengah masyarakat. 



    "Ketua RW 03 Kelurahan Mana itu" ujar mantan Bendahara DPD Partai Golkar Prabumulih itu memulai pembicaraan. Pria berkacamata itu lantas menyarankan Lurah Muntang Tapus untuk melaksanakan Perwako tersebut dalam bertindak. Apalagi lanjut dia, sang Ketua RW sudah menandatangani surat pengunduran diri. "Iya saya pikir apapun itu bentuknya ketika warga meminta untuk dilakukan pergantian, Lurah wajib memfasilitasi berdasarkan Perwako. Jangan sampai melalui kejadian ini banyak ketua RW yang melanggar aturan" pungkasnya.



    Hal senada juga disampaikan oleh Walikota Prabumulih Ir. H. Ridho Yahya, MM. Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Walikota Prabumulih 2 periode itu memerintahkan Lurah untuk segera melakukan pergantian Ketua RW. Hal tersebut disampaikan Ridho Yahya karna seingat Dia, Ketua RW 03 Muntang Tapus sudah mengundurkan diri. "Seingat kita sudah diganti karna Ketua RW sudah mengundurkan diri. Ternyata belum iya. Iya sudah nanti kita perintahkan Lurahnya untuk segera melakukan pergantian" ujar Ridho Yahya singkat.



    Sementara itu, Mirzha salah seorang warga Kelurahan Muntang Tapus menyangkan Lurah yang tidak memahami aturan dalam bertindak. Ia pun berharap Walikota Prabumulih selaku pucuk pimpinan tertinggi di Kota Prabumulih untuk segera mencopot jabatan Lurah yang tak mampu mewakili Pemerintah Kota mengambil kebijakan tegas tentang polemik jabatan seumur hidup yang disandang Ketua RW. 


    "Terus terang tuntutan warga untuk pergantian ketua RW di Kelurahan Muntang Tapus ini sudah lama pak. Kemudian dasar untuk pergantian sudah jelas dan sudah ditandatangani oleh Ketua RW dan tercatat dalam tertib acara dan disaksikan oleh Lurah Muntang Tapus, Camat Prabumulih Barat, warga bahkan disaksikan aparat Kepolisian Sektor Prabumulih Barat" ujarnya.


    Hal senada juga disampaikan oleh Pengamat Politik dan Kebijakan Publik Kota Prabumulih Pohan Maulana, SE. Pohan saat ditemui dikediamannya mengaku pernah membaca Perwako tentang jabatan RW yang menyebutkan bahwa : Pengurus RW berhenti atau diberhentikan karena, Habis masa bhakti, kemudian meninggal dunia, mengundurkan diri lalau menjadi pengurus partai politik, pindah tempat tinggal dan tidak lagi memenuhi syarat sebagai ketua RW. 


    "Dalam Point tersebut sudah jelas menyebutkan aturan dan dasar pergantian ketua RW. Salah besar jika Lurahnya masih meminta petunjuk ke Komisi 3 DPRD Prabumulih untuk melakukan pergantian. Ini bukan lagi soal ketua RW yang harus diganti. Lurahnya justru yang harus diganti karena tidak memahami aturan" ujar Pohan seraya menghimbau agar Walikota Prabumulih merekomendasikan Lurah Muntang Tapus untuk diganti. 


    Sementara itu, Lurah Muntang Tapus dalam statment tertulisnya melalui pesan singkat WA ke POSMETRO.ID terlihat ambigu dan terkesan lebih ke tidak memahami aturan. Dalam pesan tersebut Lurah mengungkapkan bahwa Ketua RW 03 tidak mau mundur. Padahal sebelumnya diketahui Ketua RW 03 sudah menandatangani surat Pengunduran Diri. Lurah Salwan Febri juga menjelaskan bahwa Jabatan Ketua RW berakhir Desember 2023.



    "Bukan masalah atasan yg bener, medianyo dak katek konfir kekami, yg bener pak markos dak galak mundur karena jabatannyo berakhir Desember 23, kalu ybs dak galak mundur ngapo kami ganti dak boleh kato komisi 3 harus dibina dibuat surat peringatan sebanyak 3 kali kalu dak berubah baru diganti, dang stresing atau rekomendasi DPR pada saya kalu nak ganti RW masih berlaku pak, media memelintir kalu nunggu instruksi atasan" pungkasnya.



    Seharusnya Lurah memahami bahwa seseorang yang dalam jabatan telah mengundurkan diri maka masa jabatan berakhir seluruhnya disaat tanggal penandatanganan surat Pengunduran diri ditandatangani. Yang ada justru Lurah membantah kalau dirinya pernah dikonfirmasi seputar pemberitaan polemik jabatan ketua RW Seumur Hidup di lingkungan Pemerintahannya. Mantan Lurah Sukaraja Prabumulih selatan itu dalam sambungan telepon mengaku akan membawa kasus pemberitaan ke Jalur Hukum.



    "Saya tidak pernah berstatmen bahwa pergantian Ketua RW bukan Wewenang Lurah. Sementara itu adalah wewenang saya dan tak perlu menunggu perintah atasan. Ini Fitnah dan akan saya laporkan ke pihak Berwajib" pungkasnya. 



    Namun hingga berita ini diterbitkan Pergantian Ketua RW yang menjadi wewenang Lurah sebagaimana dimaksud Salwan Febri juga masih belum dilakukan meski Atasannya yang tidak lain Walikota Prabumulih sudah memerintahkan untuk dilakukan pergantian Ketua RW 03 demi keberlangsungan tugas-tugas pemerintahan ditingkat paling bawah. Jun.M 

    Komentar

    Tampilkan

    BREAKING NEWS