POSMETRO.ID | LUBUKLINGGAU-Pelaksanaan Proyek Dana Alokasi Umum (DAU) Seyogyanya memberdayakan warga setempat yang disebut Kelompok Masyarakat (Pokmas) sebagai wujud Program Padat Karya Tunai/Swakelola dalam peningkatan kesejahteraan masyarakat khususnya,Kamis 5/10/23
Melalui musyawarah lalu dibentuklah kelompok masyarakat (Pokmas) Selanjutnya di SK kan Lurah setempat sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri RI (Permendagri) Nomor 130 Tahun 2018 diperuntukkan bagi pembangunan sarana prasarana dan dikerjakan oleh kelompok masyarakat (Pokmas) yang penggunaan anggarannya tentu harus transparan.
Namun berbeda halnya, Kegiatan yang berasal dari Dana Kelurahan Belalau I , Kecamatan Lubuklinggau Utara I, Kota Lubuklinggau, Provinsi Sumatera Selatan.tidak berjalan sebagai mana mestinya,kegiatan Swakelola tersebut di kelolah pihak kelurahan langsung,
Berhasil di wawancarai Saprizal SH selaku Lurah kelurahan Belalau I di ruang kerjanya mengatakan
"Untuk kegiatan ini,pokmas tidak menerima uang mereka hanya mengusulkan barang yang kurang apa saja,pihak kelurahan yang menyediakan material dan belanja,ujar pak Lurah di ruang kerjanya
Tambahnya"kami siap di periksa inspektorat kegiatan ini sudah sesuai dengan RAB biarlah pihak inspektorat yang memeriksa (Tim)