• Jelajahi

    Copyright © POSMETRO.ID
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Kriminal

    Payo Merapat, Kajari Ajak LSM dan Ormas Prabumulih Gabung Satu Frekuensi

    05 Oktober 2023, Oktober 05, 2023 WIB Last Updated 2023-10-05T13:36:19Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


    POSMETRO.ID, PRABUMULIH - Kepala Kejaksaan Negeri Kota Prabumulih Roy Riady, SH mengajak seluruh insan aktivis penggiat anti Korupsi, LSM dan Ormas di Kota Prabumulih untuk bergabung dalam satu frekuensi mendukung penegakan hukum dan mengawal pembangunan. Hal ini disampaikan Roy pada acara Sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2017 Tentang Pendaftaran dan Pengelolaan Sistem Informasi Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) di Hotel Grand Nikita Prabumulih, Kamis (05/10/2023).


    Acara yang digelar oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Baksesbangpol) Kota Prabumulih ini tampak di ikuti puluhan LSM, Ormas dan Panguyuban di Kota Prabumulih. Dalam acara yang dibuka langsung oleh Pj Walikota Prabumulih H. Elman ST itu, Bakesbang turut serta menghadirkan beberapa Narasumber seperti Kepala Bakesbang Sumsel, Inspektur Daerah Kota Prabumulih, Kapolres yang diwakili oleh Kasat Intel termasuk diantaranya Kajari Prabumulih Roy Riady.


    “Untuk menjaga kesatuan dan persatuan bangsa, politik dalam negeri dan upaya penegakan hukum, diperlukan kerjasama antara pemerintah dengan dengan LSM dan Ormas sehingga diharapkan peran sosial kontrol dapat dijalankan lebih maksimal"ujar Roy.


    Hanya saja, eksistensi dan legalitas LSM dan Ormas itu juga sangat diperlukan serta kontrol sosial yang dilakukan wajib dengan asas keterbukaan (transparansi), kepercayaan (trust), akuntabilitas, dengan tetap mengedepankan demokrasi terkonsolidasi, integrasi dan kokohnya NKRI.


    Dijelaskan, kontrol sosial terhadap pemerintah yang dilakukan ormas dan LSM merupakan bentuk pertumbuhan kesadaran politik masyarakat. Karena, tanpa kesadaran politik masyarakat, demokrasi tidak akan berjalan sebagaimana mestinya. 


    "Jadi pada intinya kepada lembaga pemerintah Kota Prabumulih saya sebutkan bahwa LSM itu adalah mitra kerja bukan musuh yang harus dihindari. Jangan kelak ada Kepala Dinas yang lari lompat jendela kala di datangi LSM. Jadikan mereka mitra sesuai porsi dan kemampuan yang dimiliki. Jadi kepada Kepala Dinas, Kepala Badan, Camat, Lurah dan Kades, libatkan LSM dalam setiap kegiatan" ujar Kajari.


    Sejauh ini menurut Kajari, Sinergi kejaksaan dan LSM telah banyak membuahkan hasil dalam pemberantasan korupsi serta mensukseskan pembangunan nasional. Serta tidak lupa Mantan Jaksa KPK RI itu juga menghimbau kepada peserta rapat untuk terlibat aktif mensukseskan Pemilu 2024.


    Pantauan dilapangan, di sela-sela sosialisasi, panitia juga membuka sesi tanya jawab. Peserta dipersilahkan bertanya kepada beberapa narasumber yang terdiri dari Inspektorat, Kajari dan Polres Prabumulih. beberapa pertanyaan dijawab dengan baik oleh Narasumber. Hanya saja satu pertanyaan yang disampaikan oleh LSM GNPK belum mendapatkan jawaban yang memuaskan sehingga ia menyebut pertemuan yang diinisiasi oleh Kesbangpol lebih condong ke ngumpul-ngumpul biasa saja. 


    Pasalnya kata Fandry, dalam pertemuan yang digelar pembahasan yang dilakukan fokus kepada kewajiban ormas. Padahal menurut Fandry, UU No. 16 tahun 2017 tentang Organisasi Masyarakat (ormas) ada Pasal 20 Hak dan Kewajiban. Sementara pada Pasal 40 Pemberdayaan Ormas ayat (1) jelas-jelas menyebutkan Pemerintah maupun Pemerintah Daerah melakukan pemberdayaan Ormas untuk meningkatkan kinerja dan menjaga keberlangsungan hidup Ormas.


    "Kok dalam pertemuan yang mengundang puluhan LSM dan Ormas pasal 40 tidak dibahas. Ini tadi kita pertanyakan, hanya saja jawaban yang disampaikan tidak sesuai dengan yang diharapkan dan malah hanya fokus ke kewajiban LSM. padahal didalam Permendagri No. 11 tahun 2019 tentang Kesbangpol juga jelas menyebutkan bahwa pembinaan dan pemberdayaan ormas dilakukan oleh Kesbangpol. Hal ini tentu sangat kita sayangkan sebab sejauh ini Ormas belum pernah ada upaya pembinaan apalagi untuk pemberdayaan Ormas dan masih hidup sendiri-sendiri tanpa perhatian" ungkapnya.


    Melalui Sosialisasi Permendagri Nomor 57 Tahun 2017 Fandri berharap ada perubahan kedepan dimana peran Pemerintah Daerah dan DPRD Kota Prabumulih sangat diharapkan untuk tumbuh kembang LSM dan Ormas di Kota Prabumulih. "Jangan kita dituntut eksistensi terjun ke tengah masyarakat namun tidak pernah mendapat perhatian dari Pemerintah" pungkasnya. Jun M

    Komentar

    Tampilkan

    BREAKING NEWS