• Jelajahi

    Copyright © POSMETRO.ID
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Kriminal

    Puluhan Aktivis Prabumulih Siap Beri Dukungan ke Azhar Tahanan Kejari

    08 Oktober 2023, Oktober 08, 2023 WIB Last Updated 2023-10-08T13:02:17Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


    POSMETRO.ID, PRABUMULIH - Menimbang penetapan tersangka oleh Kejaksaan Negeri Prabumulih kepada Azhar (60) warga Perumnas Kepodang Indah RW 01/RW 02 Kelurahan Patih Galung, Kecamatan Prabumulih Barat dengan kasus hutang piutang membuat sejumlah aktivis di kota Prabumulih merasa turut prihatin dan bermaksud mendatangi kejaksaan untuk memberi dukungan sekaligus meminta kejelasan atas penetapan status tersangka kepada Azhar. 


    Pasalnya, kasus yang menimpa Azhar dinilai bukanlah tindak pidana, melainkan Perdata karena menyangkut hutang-piutang yang dibalut dengan akta pengikatan untuk jual beli di hadapan Notaris PPATK Dian Anggraini SH, M.Kn November 2022 silam. Mirisnya di pemberitaan yang terlanjur beredar menyebut bahwa Azhar ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan berkedok Over Kredit Rumah.



    Hasil penelurusan dan wawancara yang dilakukan Posmetro menyebutkan bahwa kasus yang menimpa Azhar sifatnya lebih ke Perdata karena menyangkut hutang piutang. Adapun over kredit yang dimaksud justru bukan perkara yang sebenarnya sebab pelapor atas nama Farah Balkist Kavadiyah sebagai pihak kedua dalam akta perjanjian justru ingkar janji karena tidak menunaikan kewajiban untuk membayar hutang pinjaman pihak pertama ke Bank BRI.



    Adapun kronologi yang dapat dihimpun POSMETRO menjelaskan awal mula hutang piutang terjadi antara Azhar dan Balkist saat Azhar mengalami kesulitan ekonomi sejak diterpa pandemi covid 19 awal 2020 Silam. Hal tersebut terus berlanjut dimana ekonomi RI terpuruk hingga pertengahan 2021 ditambah kondisi kesehatan Azhar yang menderita stroke memaksanya untuk mencari pinjaman melanjutkan usaha dagang miliknya untuk bertahan hidup.



    Mengingat Balkist yang merupakan tetangganya, Azhar pun curhat tentang situasi yang dialaminya termasuk menceritakan bahwa tanah berikut bangunan miliknya tersebut telah dijaminkan ke Bank BRI dengan pinjaman sebesar Rp.400 juta pada 2019 silam. Kemudian kesulitan untuk melakukan pembayaran dengan kondisi ekonomi yang sedang keos kala itu. Sejurus kemudian Balkist menyarankan Azhar untuk melakukan restrukturisasi kredit ke Bank BRI.


    Sekedar Informasi restrukturisasi kredit adalah upaya yang diberikan Lembaga keuangan seperti Bank maupun Perusahaan Pembiayaan untuk membantu meringankan debitur yang berpotensi mengalami kesulitan dalam membayar angsurannya karena suatu alasan tertentu.



    Singkatnya ditengah perjalanan proses restrukturisasi berjalan, kondisi kesehatan Azhar memburuk lalu mengajukan pinjaman ke Balkist untuk membeli resep dokter untuk meredakan penyakit yang dideritanya. Beberapa hari kemudian ekonomi Azhar yang kian terpuruk kembali meminta tolong Balkis untuk meminjamkan ia uang untuk membeli obat. "Seingat saya ada 3 kali bapak minta pinjam uang ke Balkist yang pertama Rp.1,5 juta kedua Rp. 1 Juta, lalu yang ke 3 Rp. 1,5 juta juga klo gak salah" ujar Mujiati Isteri tersangka Azhar. 



    Setelah proses restrukturisasi di setujui oleh Bank, Balkist diam-diam mengajak Mujiati ke Notaris. Sebab berdasarkan pengakuan Mujiati, ajakan tersebut awalnya hanya ingin berkenalan dengan Notaris saja tak lebih dari itu. Namun yang tak disangka, beberapa hari kemudian, Notaris dimaksud sudah datang membawa berkas akta dan membacakan isi dalam akta yang saat itu belum jelas maksud dan tujuannya. Tak lama setelah Notaris ke rumah Azhar, Balkist mengirimkan uang sebesar Rp. 20.500.000 ke rekening atas nama Monalisa anak Azhar dan Mujiati yang katanya untuk melengkapi pinjaman sebagaimana yang tertera dalam akta.



    Seiring waktu berjalan, Anak Azhar bernama Mona yang tiba di prabumulih dari pekerjaanya di luar daerah mengaku terkejut setelah diberi tahu orangtuanya tentang adanya penerbitan akta perjanjian. Yang lebih anehnya lagi salinan akta tersebut tidak diberikan ke Azhar sehingga Mona menemui Balkist lalu mempertanyakan perihal akta. Merasa didesak akhirnya antara Balkist dan Mona anak Azhar menemui Notaris dimaksud. Kala di Notaris, Mona mengaku terkejut dan sebagai ahli waris dia tidak setuju dengan perjanjian yang dibuat sebab dana sebesar Rp.50 juta tidak pernah dibayar secara tunai oleh Balkist. Kemudian pinjaman Rp. 50 Juta dengan Jaminan tanah berikut bangunan menurut Mona itu sangat di luar akal sehat dan terkesan pemaksaan sebab proses pembuatan perjanjian tidak sesuai prosedur yang berlaku.



    Mona yang keberatan atas perjanjian Balkist dan kedua orangtuanya, bermaksud mengembalikan uang yang dipinjam dari Balikist. Sayangnya upaya pengembalian itu ditolak mentah-mentah oleh Balkist. Balkist menurut Mona tidak mau menerima uang sejumlah perjanjian dan lebih memilih melaporkan Ayahnya ke Polres Prabumulih dengan kasus tindak pidana penipuan. 



    "Logikanya dimana pak minjam duit Rp.50 Juta tiba-tiba peminjam mau nyita 2 rumah dan warung usaha dagang" ujar Mona. 



    Hal senada juga disampaikan oleh tokoh masyarakat Sastra Amiadi. Aktivis LSM Masyarakat Rambang Lubai Bersatu (MRLB) itu juga menyesalkan langkah kejaksaan yang menetapkan status tersangka kepada Azhar ditengah kondisinya yang sedang sakit Stroke dan tak mampu menggerakkan anggota tubuhnya dengan normal. 



    "Ini sangat tidak logis dan tidak manusiawi. Seharusnya kejaksaan bisa lebih teliti dalam mengeksekusi sesorang menjadi tersangka. Bukan bermaksud menginterpensi penyidik dalam kasus ini. Hanya saja tujuan penahanan terhadap Azhar itu kita sangat sesalkan. Azhar ini bukan pelaku kejahatan besar seperti Korupsi, teroris apalagi disebut Penipuan" ujar Sastra.



    Menurutnya, tindak pidana penipuan itu sangat tidak tepat sebab dalam proses pinjam meminjam itu dilakukan dihadapan notaris dan menyerahkan dokumen identitas asli dan bukan palsu. "Penipuan apa yang dilakukan oleh Azhar sehingga ia harus ditahan dengan kondisi sedang sakit" ujar Sastra bertanya.



    Ditempat terpisah, kuasa hukum tersangka Azhar, Wahyu Dwi Saputro, SH yang dikonfirmasi POSMETRO.ID mengungkapkan bahwa kasus yang menimpa kliennya tersebut merupakan kasus Perdata murni. Menurut Wahyu, berdasarkan Akta perjanjian Nomor 07 tanggal 24 November 2022 di Notaris Dian Anggraini, SH, M.Kn, Balkist yang dalam salinan ditetapkan sebagai alih debitur untuk melanjutkan cicilan hutang Azhar selaku pihak pertama ke Bank BRI cabang Pendopo Pali. 


    Hanya saja lanjut Wahyu, ia tidak pernah melihat data pengalihan Debitur dari pihak pertama kepada pihak kedua yang diterbitkan oleh Bank pemberi kredit. Hal itu juga diperkuat dengan rekening pembayaran kredit masih menggunakan rekening atas nama pihak pertama dan bukan rekening pihak kedua. Jadi tidak tepat jika disebut over kredit dan ditetapkan sebagai tersangka dengan tuduhan tindak pidana pasal 378 KUHP tentang penipuan. 


    Hal senada juga disampaikan oleh pengamat hukum Kota Prabumulih Ibrahim SH. Dimintai tanggapnnya seputar permasalahan yang dihadapi Azhar hingga berujung pada penahanan mengungkapkan bahwa kredit yang bermasalah sering terjadi dalam kegiatan perkreditan bank, karena bank tidak mungkin menghindarkan adanya kredit bermasalah. Biasanya lanjut Ibrahim, Bank berusaha menekan seminimal mungkin besarnya kredit bermasalah agar tidak melebihi ketentuan yang ditetapkan oleh bank Indonesia sebagai pengawas perbankan di Indonesia. Banyak cara yang dilakukan oleh suatu bank untuk menyelesaikan suatu kredit yang sudah digolongkan sebagai kredit bermasalah.


    Menurut Ibrahim, Alih debitur merupakan salah satu cara yang dilakukan untuk menyelesaikan kredit bermasalah. Dalam proses alih debitur, debitur lama yang kreditnya bermasalah, maka digantikan dengan debitur baru.  Berdasarkan perjanjian yang dibuat keduabelah pihak di Notaris, Ibrahim berpendapat adanya pergantian debitur disana.



    Debitur lama, dalam hal ini sebagai pihak berhutang, atas inisiatif debitur sendiri atau inisiatif dari krediturnya bermaksud mengalihkan hutang debitur kepada pihak lain sebagai debitur baru. Terjadi pergantian debitur lama kepada debitur baru tersebut, berarti membebaskan debitur lama dari kewajibannya membayar hutangnya pada kreditur. Proses alih debitur menurut Pasal 1413 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, yang diambil oleh debitur baru bukan hanya hutangnya tetapi hutang dan seluruh jaminan milik debitur lama yang dijaminkan pada Bank, yaitu berupa tanah berikut rumah milik debitur lama, yang sebelumnya telah diperjanjikan terlebih dahulu antara debitur lama dengan kreditur dengan catatan debitur baru wajib melunasi hutang debitur lama. 


    "Yang aneh dalam kasus ini dan telah viral justru , Debitur baru tidak melakukan kewajibannya namun telah menguasai jaminan milik debitur lama. Ini logika penahanan dan penetapan tersangka oleh kejaksaan dan bahkan disebut telah melakukan tindak pidana penipuan itu dimana? Lalu dimana itu penegakan hukum yang humanis yang digembor-gemborkan oleh kejaksaan selama ini dengan melakukan penahanan terhadap seseorang yang sedang dalam kondisi sakit Stroke" ujar ibrahim bertanya.


    Atas peristiwa penetapan tersangka terhadap Azhar yang di luar nalar ini pun memicu aktivis untuk memberikan dukungan dan meminta Kejaksaan untuk melakukan penangguhan penanganan kepada tersangka. Terlebih selain penetapan status tersangka yang dinilai janggal juga kondisi tersangka yang sedang stroke dan tidak bisa menggerakkan anggota tubuhnya secara normal. *Jun M

    Komentar

    Tampilkan

    BREAKING NEWS