• Jelajahi

    Copyright © POSMETRO.ID
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Kriminal

    Puluhan Aktivis Tarik Dukungan ke Azhar Tahanan Kejari Prabumulih

    10 Oktober 2023, Oktober 10, 2023 WIB Last Updated 2023-10-10T11:31:48Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


    POSMETRO.ID, PRABUMULIH - Heboh kasus penahanan Azhar yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Prabumulih, Kamis (05/10/2023) dengan kasus dugaan tindak pidana penipuan yang sempat menarik simpati Puluhan Aktivis LSM untuk memberikan dukungan karena diduga adanya unsur pemaksaan dalam penetapan status tersangka dalam kasus tersebut akhirnya mengundurkan diri.



    Beberapa aktivis yang dikonfirmasi seputar pengunduran diri untuk memberikan dukungan kepada Azhar tampak enggan untuk menjelaskan alasan pengunduran diri atau menarik diri pada kasus yang menimpa Azhar terkait hutang piutang lalu ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan. 






    Ketua LSM Masyarakar Rambang Lubai Bersatu (MRLB) Sastra Amiadi yang dikonfirmasi Posmetro seusai melakukan pertemuan dengan Kajari Prabumulih mengungkapkan bahwa pihaknya sudah berupaya semaksimal mungkin dan mengajukan penangguhan penahanan terhadap Azhar. Selain karena kondisi fisik yang kurang sehat, alasan lainnya adalah pasal pidana yang ditetapkan ke Azhar kurang tepat sebab kasus tersebut menurut Sastra murni kasus perdata.






    "Iya kita hadir disini murni panggilan jiwa. Niatnya ingin membantu dan mencari jalan keluar terhadap permasalahan hukum yang menimpa Azhar. Buntutnya ialah pemberitaan yang sempat viral menyangkut kasus Perdata hutang piutang yang seolah dipaksakan menjadi kasus pidana dan adanya eksekusi penahanan terhadap Azhar yang sedang menderita penyakit stroke" ujar Sastra memulai wawancara seusai menghadap Kajari Prabumulih.






    Menghadap Kajari Prabumulih, Sastra mengungkapkan pihaknya sebatas berupaya untuk menjembatani antara keluarga Azhar dan Kejaksaan berharap kejaksaan dapat memberikan kemudahan atau alternatif hukum lain seperti penangguhan penahanan meski sekalipun dengan jaminan mengingat kondisi fisik Azhar yang sedang sakit.






    "Sebenarnya itu saja (meminta keringanan dengan melakukan penangguhan penahanan-red). Hanya saja informasi yang kita terima bahwa kasusnya kini sudah dilimpahkan ke Pengadilan. Artinya bukan lagi ranah Kejaksaan. Dengan demikian kita hanya bisa berharap proses hukumnya dapat berjalan dengan baik dan keluarga juga sudah menyatakan siap untuk dimediasi dan melakukan pembayaran hutang sebesar Rp.50 juta terhadap pelapor" ujar Sastra seuasi melakukan audiensi dengan Kajari Prabumulih.






    Ditempat terpisah, Ketua LSM TSG Prabumulih yang menyatakan menarik dukungan kepada Azhar kala dikonfirmasi POSMETRO tampak enggan memberikan alasan. Kamal kepada Portal ini mengaku ada hal yang tidak perlu dipublikasikan terkait penarikan dukungan dimaksud. "Soal penarikan dukungan kami pikir tidak perlu untuk mempublikasikan alasannya demi menjaga nama baik kedua belah pihak. Biarlah sepenuhnya kita serahkan ke aparat penegak hukum dan berharap prosesnya dapat berjalan dengan adil" ujar Pria yang pernah menjabat sebagai ketua Komando Inti (KOTI) Mahatidana Pemuda Pancasila Kota Prabumulih itu.






    Berdasarkan penelusuran yang dilakukan POSMETRO, mengutip Statment Ketua LSM TSG Prabumulih yang menyebut ada sesuatu hal yang tidak perlu dipublikasikan sedikit membuahkan hasil. Salah seorang aktivis lainnya yang berhasil dimintai keterangan menyebutkan bahwa sebelum aktivis menarik dukungan, mereka terlebih dahulu melakukan investigasi lapangan dan mencari data kebenaran tentang kasus yang menimpa Azhar.




    "Beberapa diantaranya mungkin terkait data yang diterima oleh kawan-kawan ialah keterangan yang tidak konsisten dari keluarga Azhar. Ia, mungkin itu. Sebab pandangan atau kesimpulan kami juga demikian dimana ada beberapa data yang disampikan pihak keluarga Azhar kala dikonfrontir seluruhnya tidak ada yang sama. Baik itu terhadap pihak ke dua maupun pihak pengacara pertama" ujar Rasman Ifandi. 




    Sehingga lanjut Rasman, pihaknya memilih untuk menarik dukungan dan menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum agar lebih terang benderang. "Kawan-kawan sudah sepakat untuk tidak mempublikasikan alasan penarikan dukungan itu sudah benar demi menjaga nama baik kedua belah pihak. Tidak ada alasan lain. Menjaga nama baik kedua belah pihak, benar itulah alasan sebenarnya" tegas Rasman.




    Kuasa Hukum tersangka, Dodi Iskandar, SH yang dikonfirmasi seputar kasus yang menimpa Azhar mengaku bahwa saat ini ia tidak lagi menangani kasus kliennya itu. Beberapa waktu lalu kata Dodi, kuasa pendampingan hukum sudah dicabut oleh yang bersangkutan. Hanya saja saat dimintai keterangan oleh Posmetro, Dodi mengungkapkan kasus tersebut sebenarnya sudah lama selesai jika mantan kliennya itu mau membayar uang yang dipinjam kepada Balkist sebesar 50 Juta.




    "Iya sudah clear harusnya. Hanya saja saat itu mantan kliennya ngotot membayar sejumlah 35 juta sebab sisa 15 juta tidak bisa dicairkan karena rekening diblokir oleh Pihak Bank. Total uang yang dipinjam oleh pihak kedua itu sebesar Rp.50 juta. Dimana Rp.35 ditransfer ke rekening tersangka dan sisanya ke rekening lain yang masih atasnama tersangka. Rekening ini sengaja dibuat dan diisi sebesar 15 Juta untuk mengantisipasi jika kredit pinjaman di bank mengalami kemacetan" ujar Dodi.




    Dodi kepada Posmetro juga mengaku heran, kok tiba-tiba rekening tersebut terblokir. Hal itu juga kata Dodi yang membuat pihak kedua tidak dapat mengangsur kredit pinjaman tersangka ke Bank BRI. "Dodi bahkan menduga dan beranggapan kalau dana di Renening yang terblokir sudah ditarik oleh tersangka tanpa sepengetahuan pihak ke dua. Iya bisa saja kan? Logikanya, kalau memang uangnya tidak cukup membayar sebesar 50 juta, iya tarik saja uang yang ada dalam rekening satunya lagi sebesar 35 juta. Sudah kasusnya selesai tidak panjang seperti ini" pungkas Dodi.




    Versi lain pun muncul kala Posmetro memintai keterangan dari Mujiati Isteri tersangka Azhar seputar penyampaian Dodi Iskandar SH mantan kuasa hukumnya itu. Mujiati kepada Posmetro tidak menampik ada upaya membayar hutang. Hanya saja ia mengungkapkan bahwa yang diminta pihak kedua bukanlah 50 juta melainkan 70 juta. "Jujur pak, kami telah menyiapkan dana sebesar Rp.50 Juta, hanya saja pihak kedua meminta Rp.70 juta. Duit darimana lagi saya pak. Duit di rekening juga tidak bisa diambil karena buku sama ATM nya juga di pegang Balkist. Saat itu juga ada Pengacara Dodi disana" pungkasnya. *Jun M

    Komentar

    Tampilkan

    BREAKING NEWS