• Jelajahi

    Copyright © POSMETRO.ID
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Kriminal

    SPPD Fiktif Dishub Prabumulih, Yang Berangkat 2 Orang, di SPJ 5 Orang

    05 Oktober 2023, Oktober 05, 2023 WIB Last Updated 2023-10-05T12:49:28Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

     


    POSMETRO.ID, PRABUMULIH - Setelah melakukan rangkayan proses pengusutan yang panjang, Akhirnya, Kasus Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) Fiktif Dinas Perhubungan (DISHUB) tahun anggaran 2021 Kota Prabumulih kini ditingkatkan dari Penyelidikan ke Penyidikan. Penyidikan dimaksud dalam kasus ini masih bersifat umum atau yang biasa disebut penyidikan umum sehingga penyidik di Kejaksaan Negeri Prabumulih belum menetapkan satupun tersangka dalam kasus ini. Begitu, Kepala Kejaksaan Negeri (KAJARI) Prabumulih Roy Riady SH mengaku akan segera menetapkan tersangka dalam waktu dekat.


    Kepada wartawan dalam konfrensi pers, Kajari menjelaskan bahwa penyelidikan kasus dimulai berdasarkan laporan dari masyarakat yang mengindikasikan adanya penyalahgunaan dalam SPPD di Dishub Kota Prabumulih. “Dari laporan tersebut, kami melakukan analisis dan membentuk tim untuk mengumpulkan data bahan keterangan serta memeriksa saksi-saksi yang relevan.” ujar Roy.


    Dijelaskan, timnya juga berhasil mengumpulkan beberapa dokumen yang berperan penting dalam kasus SPPD Fiktif Dishub Prabumulih. Berdasarkan surat perintah dari bidang intelijen, terdapat dugaan penyalahgunaan anggaran terkait rapat koordinasi dan konsultasi SKPD pada tahun 2021 dan 2022.


    Modusnya lanjut mantan Jaksa KPK ini, Dishub merencanakan kegiatan konsultasi rapat yang mirip dengan perjalanan dinas. Anggaran yang dialokasikan untuk kegiatan tersebut sekitar Rp302 juta pada tahun 2021 dan sekitar Rp400 juta pada tahun 2022. Dengan total anggaran mencapai sekitar Rp750 juta.


    Penyidik juga berhasil mengungkap adanya beberapa indikasi pelanggaran hukum dalam perjalanan dinas tersebut. Seperti perjalanan dinas fiktif di mana hanya 2 atau 3 orang yang berangkat. Tetapi laporan pertanggungjawaban (SPJ) mencatat 5 orang. Pejabat yang berangkat dinas ke luar mendapat lebih besar dari ketentuan dan dalam SPJ ada mark up yang di lakukan. 


    Kemudian lanjut Roy, Perjalanan dinas yang dilakukan terkesan dipaksakan dan  tidak memiliki kepentingan teknis yang jelas sehingga berpeluang menimbulkan kerugian Negara. “Berdasarkan data yang diperoleh, penyidik langsung melakukan pemanggilan pihak-pihak terkait dalam SPJ untuk dimintai keterangan" ungkap Kajari.


    Berkaitan dengan peningkatan status penyidikan di Kasus SPPD Fiktif Dinas Perhubungan Kota Prabumulih, Kajari mengungkapkan akan segera menetapkan tersangka. "Dari penyidikan nanti akan ketahuan siapa sosok yang lebih bertanggungjawab dan dijadikan sebagai tersangka. Selanjutnya akan menyelidiki kerugian Negara yang ditimbulkan dari SPPD fiktif" pungkasnya.

    Komentar

    Tampilkan

    BREAKING NEWS