• Jelajahi

    Copyright © POSMETRO.ID
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Kriminal

    Buntut Di Halangi Saat Bekerja, Seorang Wartawan Lapor Polisi

    21 November 2023, November 21, 2023 WIB Last Updated 2023-11-21T10:43:51Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini
    POSMETRO.ID | MUARA ENIM, Tugas Jurnalis sejatinya membantu proses di lapangan/ kontrol sosial kegiatan di wilayah pemerintah maupun pedesaan.

    Edo (30) salah satu wartwan media cetak dan online sultanmudatv.com melaporkan salah satu penjaga kantin ke Polsek lantaran memukul dirinya saat meliput kegiatan di kantor Camatan Kelekar Kabupaten Muaraenim 
    Senin,(20/11).

    Edo membenarkan kalo dirinya di lecehkan bahkan di pukul oleh seorang lelaki yang ada di kantin kecamatan Kelekar, 
    "Aku sengaja mampir ke kecamatan untuk meliput Ado pembangunan kantor BKKBN dan bertemu langsung dengan pengawas bangunan tersebut.
    Saat itu juga aku di panggil seorang lelaki yang ada di kantin kecamatan Kelekar kabupaten muaraenim

    "Jangan basing masok kau tu hargoi aku di sini,"ujar lelaki itu.

    Merasa tindakan Edo benar lalu Edo menjawab memangnya bapak siapa , merasa tidak di hargai lalki-laki itu langsung memukul edo.

    Saat di konfirmasi melalui telephon
    Ali Hanafiah, SE Selaku Pimpinan Media Sultanmudatv.com, membenarkan adanya kejadian tidak menyenangkan itu.
    Kejadian pelecehan terhadap wartawan saat menjalankan tugas peliputan sebagai jurnalis.

    Ali menyampaikan tindakan menghalangi kerja jurnalis merupakan tindak pidana yang melanggar Pasal 18 undang-undang No 40 tahun 1999 tentang Pers apalagi sampai melakukan pemukulan,"tegasnya.

    Masih kata Ali selaku pembina dari media sultanmudatv.com
    Setiap orang yang secara sengaja melawan hukum dengan melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00.

    Saya berharap kepada oknum yang melakukan pemukulan terhadap wartawan saya, dalam waktu 24 jam jika tidak ada etikat baik dari oknum tersebut saya akan membawa ini ke jalur hukum sesuai dengan aturan yang berlaku, karena ini adalah suatu pelecehan kepada wartawan," Ujarnya.

    Hingga berita ini di terbitkan, baik camat maupun sekcam Kelekar kabupaten muaraenim tidak ada tanggapan saat di kompirmasi.
    (Tim/Dian)
    Komentar

    Tampilkan

    BREAKING NEWS