POSMETRO.ID | TEBING TINGGI - Penjabat Sekda Kota Tebing Tinggi H. Kamlan Mursyid buka sosialisasi Peraturan Wali Kota (Perwa) nomor 29 Tahun 2023 tentang tarif layanan UPTD RSUD dr H Kumpulan Pane dan sekaligus launching aplikasi Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit (SIMRS) di ruang Aula RSUD dr H Kumpulan Pane kota Tebing Tinggi, Selasa (5/12/2023).
Mengawali sambutannya, Pj Sekda mengapresiasi dan berterimakasih atas capaian Paripurna yang telah diraih RSUD Kumpulan Pane seraya berharap kepada Direktur, manajemen, dokter, perawat dan seluruh staf dapat mempertahankan dan meningkatkan pelayanan yang ada.
Terkait sosialisasi Perwa ini, Pj Sekda meminta kepada Pimpinan RSUD Kumpulan Pane dan jajarannya agar secara cermat menghitung tarif dimasing-masing bagian penerimaan/pendapatan, dan segera dimasukkan jika anda yang tertinggal.
“Dengan harapan para tenaga pelayanan tak terkurangi, itu harapan kita bersama. Mudah-mudahan di tahun mendatang RSUD kita ini lebih lancar, lebih transparan dan lebih ditingkatkan lagi pelayanannya," pesan Kamlan.
Sedangkan Plt Kadis Kesehatan Tebing Tinggi Henny Sri Hartati berharap nantinya RSUD dr H Kumpulan Pane dapat menjadi rumah sakit rujukan untuk wilayah sekitar Kota Tebing Tinggi.
“Kita harapkan nantinya dari Kabupaten Simalungun, Batu Bara Sergai dan sekitar berobat ke RSUD Kumpulan Pane,” ungkap dr Henny.
Plt. Kadis Kesehatan juga menyampaikan Direktur dan manajemen tidak akan dapat bekerja sendiri dalam meningkatkan pelayanan RSUD tersebut, karenamya Ia meminta kepada seluruh jajaran RSUD Kumpulan Pane untuk tetap bisa menjaga soliditas, kondusifitas dan menjalin komunikasi.
‘Saya minta tinggalkan ego kita, ayo kita bersama-sama membangun demi kemajuan RSUD dr H Kumpulan Pane kita,” ungkap dr Henny Sri Hartati.
Sebelumnya, Direktur RSUD Kumpulan Pane dr. Irwansyah menyampaikan standar kebutuhan obat yang selama ini berjalan berdasarkan harga/tarif Tahun 2011.
“Apa yang terjadi ini membuat kita semakin tidak berkembang maka kita adopsi itu melalui lembaga, melakukan perbaikan revisi Perda bagaiamana memunculkan Perwal. Namun memunculkan Perwal tidak segampang yang kita pikirkan,” ungkap Irwansyah.
Menurutnya, setelah dikeluarkan Perwa nomor 23 tahun 2023 ini, maka Perwa lama harus dibekukan yang mana hal ini memakan waktu hingga satu tahun. Disamping itu juga ada pergantian transisi kepemimpinan Pj Wali Kota, dari bapak Dimiyathi kepada bapak Syarmadani.
“Tapi ingat, Perwa ini belum sempurna, ada perbaikakan yang perlu kita benahi. Intinya Perwa ini berjalan dulu, berjalan waktu, nanti kita akan revisi kembali setelah enam bulan berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku,” jelas Direktur RSUD dr. H. Kumpulan Pane itu.- (IAG)