• Jelajahi

    Copyright © POSMETRO.ID
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Kriminal

    Aktivis Desak Pemerintah Cabut Izin PT Prima Lazuardi Nusantara

    30 Januari 2024, Januari 30, 2024 WIB Last Updated 2024-01-30T11:25:44Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


    POSMETRO.ID, PALEMBANG - Sejumlah aktivis telah menyoroti kasus PT Prima Lazuardi Nusantara, perusahaan pertambangan yang diusulkan untuk mencabut izin usaha pertambangannya (IUP) di Kabupaten OKU. Investigasi menyeluruh mengungkapkan bahwa meskipun tidak beroperasi selama bertahun-tahun, perusahaan ini terus mempertahankan izinnya, meninggalkan lokasi pertambangan dalam kondisi terbengkalai dan potensial merusak lingkungan.


    Kondisi Pertambangan Terbengkalai dan Dikhawatirkan Merusak Lingkungan


    Pantauan di lokasi, yang terletak di Desa Terusan dan Desa Batu Kuning, Kecamatan Baturaja Timur, mengungkapkan bahwa areal tambang sudah terbengkalai dan dalam keadaan terabaikan. Beberapa bagian areal bahkan membentuk kolam void yang terisi air, sementara sebagian besar ditutupi dengan seng. Warga setempat menyatakan bahwa tambang tersebut sudah tidak aktif selama beberapa tahun terakhir.


    Seorang warga, Neneng, yang tinggal di dekat tambang, mengungkapkan bahwa meskipun ada rencana untuk menutup lubang galian, belum ada tindakan nyata yang diambil oleh perusahaan. Walaupun belum ada dampak yang terlihat saat ini, Neneng dan warga lainnya khawatir bahwa pembiaran tersebut dapat menyebabkan masalah lingkungan di masa depan, seperti longsor atau dampak negatif lainnya.


    Ketidakseriusan Pemerintah dalam Menegakkan Good Mining Practice


    Aktivis, seperti Ketua Himpunan Pemuda Intelektual (HIPI) Kabupaten OKU, Zaidan Jauhari, mempertanyakan keseriusan pemerintah dalam menegakkan praktik pertambangan yang baik (good mining practice) di Sumsel. Ia menyatakan keheranannya terhadap perusahaan seperti Prima Lazuardi Nusantara yang tidak beroperasi namun izinnya tetap tidak dicabut.


    Zaidan mendesak pemerintah segera mencabut IUP perusahaan tersebut, terutama setelah lima tahun tanpa aktivitas. Menurutnya, evaluasi perusahaan-perusahaan yang tidak mampu menjalankan kegiatan pertambangan harus dilakukan secara tegas. Ia menyoroti potensi kerusakan lingkungan jika pembiaran terus berlanjut, dengan contoh nyata seperti kondisi infrastruktur pengelolaan limbah di area tambang.


    Direktur Suara Informasi Rakyat Sriwijaya (SIRA), Rahmat Sandi, juga menyuarakan keprihatinannya terhadap izin-izin tambang di Sumsel yang tidak aktif. Ia menekankan bahwa pencabutan izin seharusnya menjadi tindakan wajib jika perusahaan tidak melakukan kegiatan eksplorasi. Sandi menilai bahwa memberikan izin pada investor yang tidak serius hanya merugikan negara.


    Catatan Buruk dan Sanksi pada PT Prima Lazuardi Nusantara


    Menarik untuk dicatat bahwa PT Prima Lazuardi Nusantara memiliki catatan buruk dalam pengelolaan lingkungan. Perusahaan tersebut pernah mendapat sanksi administratif dari Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumsel, yang mencakup beberapa pelanggaran serius seperti tidak melakukan pengelolaan limbah, tidak memiliki izin IPAL, tidak melakukan pemantauan kualitas air limbah, dan tidak membuat saluran air limbah yang kedap air.


    Sanksi administratif tersebut dikeluarkan pada November 2021 dan menyebabkan perusahaan mendapatkan predikat Proper Merah dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) di tahun 2022.


    Dalam situasi ini, muncul pertanyaan tentang keseriusan pemerintah dan apakah tindakan tegas akan diambil untuk mencabut izin perusahaan yang tidak memenuhi standar lingkungan dan kesehatan yang ditetapkan. Pihak perusahaan juga diharapkan memberikan klarifikasi terkait kondisi pertambangan terbengkalai dan sanksi yang pernah diterima.

    Komentar

    Tampilkan

    BREAKING NEWS