• Jelajahi

    Copyright © POSMETRO.ID
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Kriminal

    Dinas Kominfo Prabumulih Perkuat Peran PPID Dalam Mensukseskan Visi Pemerintah

    17 Januari 2024, Januari 17, 2024 WIB Last Updated 2024-01-17T11:56:24Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


    POSMETRO.ID, PRABUMULIH - Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Prabumulih menggelar kegiatan sosialisasi yang membahas Peran Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kota Prabumulih tahun 2024. Acara ini berlangsung di Ruang Rapat Lantai 1 Pemerintah Kota Prabumulih, menandakan komitmen pemerintah dalam menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Rabu (17/01/2024)


    PPID memiliki peran sentral sebagai Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi yang bertugas mengelola dan menyampaikan dokumen yang dimiliki oleh Badan Publik. Sesuai dengan Undang-Undang tersebut, PPID memiliki tanggung jawab dalam pelayanan informasi publik, termasuk proses penyimpanan, perdokumentasian, penyediaan, dan pelayanan informasi.


    Dalam kegiatan tersebut, Drs Mulyadi Musa, M.Si, selaku Kepala Dinas Kominfo Kota Prabumulih, menyampaikan materi yang menguraikan peran PPID. Ia menyebutkan, PPID bertanggung jawab di bidang Pelayanan Informasi Publik. "Secara umum, PPID bertanggung jawab di bidang Pelayanan Informasi Publik, melibatkan proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan pelayanan informasi publik." ujarnya.


    Lebih lanjut, Mulyadi menambahkan bahwa PPID memiliki tugas dan tanggung jawab untuk memberikan pelayanan informasi, mengkoordinasikan pendataan Informasi Publik yang dikuasai oleh setiap unit/satuan kerja dalam rangka pembuatan dan pemutakhiran daftar informasi publik. "Pejabat pengelola informasi dan dokumentasi adalah yang berwenang untuk memberikan pelayanan informasi kepada publik," ujar Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Prabumulih.


    Acara ini dihadiri oleh Sekretaris Dinas, badan, dan bagian di lingkup Pemerintah Kota Prabumulih, beserta Operator SPBE masing-masing yang terkait. Keberadaan mereka dalam kegiatan sosialisasi ini menunjukkan komitmen untuk memahami peran PPID dan peran mereka dalam menyediakan informasi publik secara berkala.


    Informasi yang disampaikan secara berkala oleh PPID meliputi Profil Badan Publik, program atau kegiatan Badan Publik, prosedur peringatan dini, prosedur evakuasi keadaan darurat, dan laporan akses informasi publik. Dengan kegiatan ini, diharapkan pengetahuan mengenai PPID semakin meluas di lingkungan Pemerintah Kota Prabumulih, dan keterbukaan informasi publik dapat terus ditingkatkan.

    Komentar

    Tampilkan

    BREAKING NEWS