• Jelajahi

    Copyright © POSMETRO.ID
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Kriminal

    Kominfo Tebing Tinggi Gelar FKP Terkait Pelayanan Aplikasi Gudang UMKM

    18 Januari 2024, Januari 18, 2024 WIB Last Updated 2024-01-18T07:05:30Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


    POSMETRO.ID | TEBING TINGGI – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Tebingtinggi menggelar FKP (Forum Konsultasi Publik), terkait standar pelayanan penggunaan Aplikasi ‘Gudang UMKM’ Kota Tebing Tinggi di Aula Dinas Kominfo Jalan Imam Bonjol, Rabu sore (17/1/2024).


    Kadis Kominfo Tebing Tinggi melalui Kabid Komunikasi, Iswan Suhendi menyampakan, dalam FKP tersebut membahas bagaimana caranya para pelaku UMKM (Usaha Mikro Kecil dan Menengah), bisa menampilkan dan memasarkan produk melalui aplikasi tersebut, dengan tujuan memajukan hasil UMKM di Kota Tebing Tinggi.


    “Kedepannya diharapkan kerjasama dengan steakholder yang ada di Kota Tebingtinggi, untuk membesarkan para pelaku UMKM yang ada di Kota Tebingtinggi,” katanya.


    Iswan Suhendi mengungkapkan, aplikasi ini bukan merupakan tempat jualan, aplikasi ini untuk mendukung support UMKM di Kota Tebing Tinggi. Kita ciptaan wadah untuk mengumpulkan hasil produk semua UMKM yang ada di Tebing Tinggi.


    “Ini bukan hanya doorsheper, karena di Tebing Tinggi ada 30 persen merupakan perdagangan, juga untuk menunjang pembangunan Tebing Tinggi untuk perkembangan UMKM yang ada,” ujarnya.


    Iswan juga berharap aplikasi ini bisa dimanfaatkan oleh OPD terkait, dalam hal menangani permasalahan UMKM. “Karena ini wadah untuk gudangnya UMKM, Dinas Kominfo Kota Tebing Tinggi hanya memberikan aplikasi,” singkatnya.


    Kabag Organisasi Pemko Tebing Tinggi Ernawati Lubis berharap adanya kerjasama dan kolaborasi antara OPD terkait, untuk membangun kelompok kerja mensukseskan program aplikasi Gudang UMKM, dengan berbagai steakholder yang ada.


    “Permasalahan ini tidak bisa ditangani oleh Dinas Kominfo Kota Tebing Tinggi sendiri harus ada kolaborasi antara OPD terkait, yaitu Dinas Perdagangan UMKM dan Koperasi, serta Dinas Penamaan Modal Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPPTSP) Kota Tebing Tinggi,” harapnya.


    Ernawati Lubis mengungkapkan bagaimana cara melakukan pembahasan standar layanan, dimana setiap penyelenggara pelayanan publik wajib melakukan FKP sebagai bentuk peran serta masyarakat, dalam penyelenggara pelayanan publik dan hasilnya penyelenggara pelayanan disampaikan kepada Kemenpan RB.


    “Dilakukan pembuatan berita acara dari hasil FKP ini, agar menjadi bahan yang akan disampaikan ke Kemenpan RB,” jelas Ernawati.- (IAG)

    Komentar

    Tampilkan

    BREAKING NEWS