• Jelajahi

    Copyright © POSMETRO.ID
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Kriminal

    Larikan Truk Majikan, Pria Ini Ditangkap Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi di Riau

    16 Januari 2024, Januari 16, 2024 WIB Last Updated 2024-01-16T08:31:46Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


    POSMETRO.ID | TEBING TINGGI - Pria berinisial AH (45) ditangkap personel Satreskrim Polres Tebing Tinggi di tempat persembunyiannya di daerah Kecamatan Batang Gansal Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau, karena membawa kabur truk Coltdiesel milik majikannya.


    Kasi Humas Polres Tebing Tinggi, AKP Agus Arianto menyampaikan, kasus ini berawal pada hari Senin, 15 Desember 2023 lalu. Saat itu korban Sugito (50) warga Desa Korajin, Kecamatan Dolok Merawan, Serdangbedagai (Sergai), memerintahkan pelaku untuk menyimpan truk Coltdiesel miliknya di gudang korban di daerah Jalan Merpati Kelurahan Pinang Mancung Kota Tebing Tinggi. 


    "Namun setelah ditunggu-tunggu, Pelaku tidak kunjung sampai ke gudang milik korban, dan pelaku ini merupakan anggota pekerja korban" ujar AKP Agus di Mapolres Tebing Tinggi, Selasa (16/1/2024).


    Merasa curiga, korban dan seorang rekannya kemudian mendatangi rumah pelaku AH di Jalan Damar Sari Kecamatan Padang Hilir Kota Tebing Tinggi. Setelah sampai dirumah pelaku, korban tidak menemukan pelaku maupun istrinya bahkan rumah pelaku sudah dalam keadaan kosong hingga akhirnya korban membuat pengaduan ke Polres Tebing Tinggi.


    Satreskrim Polres Tebing Tinggi yang melakukan penyelidikan dan memeriksa beberapa orang saksi, kemudian berhasil mendapat informasi keberadaan pelaku hingga pada hari Sabtu, 13 Januari 2024, pereonel Reskrim Polres Tebing Tinggi berkolaborasi dengan Polsek Batang Gansal melakukan penangkapan terhadap pelaku dan membawa pelaku serta truk coltdiesel korban ke Polres Tebing Tinggi.


    "Saat ini pelaku AH bersama barang bukti satu unit truk coltdiesel sudah diamankan di Satreskrim untuk proses hukum lebih lanjut. Pelaku ini akan dijerat dengan pasal tentang pencurian kendaraan bermotor,"  tutup Kasi Humas Polres Tebing Tinggi.- (Gih)

    Komentar

    Tampilkan

    BREAKING NEWS