POSMETRO.ID | LEMBAK - Salah seorang pengedar Narkoba jaringan lintas desa berhasil dibekuk jajaran Polsek Lembak, Selasa, (19/12/2023) sekiran pukul 09.00 WIB. Pelaku berhasil ditangkap di sebuah kebun yang terletak di Desa Talang Beliung, Kecamatan Belida Darat, Kabupaten Muara Enim.
Informasi yang berhasik dihimpun, tersangka bernama GUNTUR Bin SORIM, seorang petani berusia 47 tahun. Ia diamankan bersama Barang bukti yang berhasil disita meliputi 2 paket sabu bruto 2,26 gram, 7 bal plastik klip bening, 1 kantong kresek warna kuning, 1 sekop plastik dari pipet, dan 1 tas selempang warna hitam. Tersangka juga menggunakan sepeda motor R2 Honda Revo warna hitam tanpa plat.
Kronologi penangkapan bermula Pada pukul 08.00 WIB saat pihak kepolisian mendapat informasi dari masyarakat bahwa kebun di Desa Talang Beliung sering menjadi tempat transaksi narkotika. Sebagai respons, pukul 09.00 WIB, kepolisian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan GUNTUR Bin SORIM yang tengah mengendarai sepeda motor R2 Honda Revo warna hitam. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti narkotika dan alat transaksi lainnya.
Tersangka mengakui kepemilikan barang tersebut. Selanjutnya, GUNTUR Bin SORIM bersama barang bukti dibawa ke Polsek Lembak dan diserahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Muara Enim untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Keberhasilan ini menunjukkan upaya kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah tersebut. *DH 14 N