POSMETRO.ID | TEBING TINGGI - Seorang pria di Kota Tebing Tinggi, Sumatera Utara (Sumut) berinisial ES alias Tambi (46) ditangkap personel Satuan reserse nerkoba (Satresnarkoba) Polres Tebing Tinggi karena menyimpan narkotika jenis sabu
Kasi Humas Polres Tebing Tinggi, AKP Agus Arianto dalam keterangan Pers yang diterima Kamis (11/1/2024) menyampaikan, pelaku berinisial ES alias Tambi (46) ini ditangkap Polisi pada hari Jumat, 5 Januari 2024 lalu dirumahnya di Jalan Pala Kelurahan Bandar Utama Kota Tebing Tinggi.
"Saat dilakukan penggeledahan, didalam rumah pelaku ditemukan barang bukti satu paket sabu seberat 1,09 gram, plastik klip transparan kosong, dan pipet plastik berbentuk sekop yang terletak diatas lantai rumah serta uang tunai Rp 500 ribu dari dalam kantong celana pelaku," jelas Kasi Humas.
Disebutkan, penangkapan pelaku ini bermula dari adanya laporan masyarakat sekitar jalan Pala yang merasa resah akan keberadaan pelaku yang diduga mengkonsumsi narkotika jenis sabu. Merespon itu, Polisi dari Satresnarkoba kemudian melakukan penyelidikan ke TKP hingga menangkap pelaku.
"Kepada Polisi, pelaku mengakui barang bukti yang diamankan adalah miliknya dan saat ini pelaku sudah ditahan di Satresnarkoba untuk proses hukum lebih lanjut," tutup Kasi Humas Polres Tebing Tinggi.- (Gih)