• Jelajahi

    Copyright © POSMETRO.ID
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Kriminal

    Kejari Tebing Tinggi Eksekusi Uang Pengganti Kasus Korupsi Tembok Pasar Sakti

    02 Februari 2024, Februari 02, 2024 WIB Last Updated 2024-02-02T05:03:25Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


    POSMETRO.ID | TEBINGTINGGI - Kejari Tebing Tinggi resmi mengeksekusi uang pengganti, dalam perkara tindak pidana korupsi pemasangan tembok penahan Pasar Induk, Dinas Perdagangan Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Tahun Anggaran (TA) 2019, sebesar Rp203 Juta lebih dari dua terpidana.


    Hal ini diaampaikan Kajari Tebing.Tinggi, Muchsin didampingi Kasi Pidsus RIS Piere Sigiro Kasi Intel, Hiras A Silaban kepada wartawan, Kamis (1/2/2024), di Kantor Kejari Tebing Tiinggi.


    Dikatakan Kajari, penanganan perkara tersebut telah inckrah dengan terpidana Gul Bakhri Siregar, berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Medan Nomor : 79/Pid.Sus-TPK/2023/PN-MDN tanggal 10 Januari 2024, dan terpidana atas nama Prio Handoko, berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Medan Nomor : 80/Pid.Sus-TPK/2023/PN-MDN tanggal 10 Januari 2024. 


    "Dimana amar putusan, terbukti kedua terpidana secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Gul Bakhri Siregar dijatuhkan pidana penjara selama 1 tahun, dan denda sebesar Rp. 53 juta lebih, dan Prio Handoko dijatuhkan pidana penjara selama 1 tahun dan denda sebesar Rp. 150 juta lebih,” jelasnya.


    Berdasarkan putusan tersebut, lanjut Kajari, eksekusi uang pengganti terhadap kerugian negara yang timbul atas perkara diatas akan dilakukan penyetoran atau pengembalian ke Kas Negara, tutup Kajari Tebing Tinggi.- (Gih)

    Komentar

    Tampilkan

    BREAKING NEWS