• Jelajahi

    Copyright © POSMETRO.ID
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Kriminal

    DPRD Kota Prabumulih Gelar Mediasi Keluhan Warga Terkait Tower Provider

    06 Maret 2024, Maret 06, 2024 WIB Last Updated 2024-03-06T09:47:59Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


    POSMETRO.ID PRABUMULIH - Warga Kelurahan Prabujaya, Kecamatan Prabumulih Timur, resah dengan keberadaan Tower Provider milik PT Protelindo. Pada Rabu, 6 Maret 2024, mereka melaporkan dan meminta mediasi ke DPRD Kota Prabumulih.


    Dalam sesi mediasi yang difasilitasi oleh DPRD, perusahaan menyatakan kesiapannya untuk mengadakan pertemuan kembali dengan warga pada tanggal 13 mendatang.


    Tedy Agustian, perwakilan warga di Jalan Angola Rt 04 Rw 02 Kelurahan Prabujaya, mengungkapkan kekhawatiran masyarakat terhadap keberadaan tower tersebut. Masyarakat merasa resah dan takut akan potensi bencana seperti tersambar petir dan musibah lainnya.


    "Kami minta tower tersebut direlokasi dari kampung kami. Tadi sudah ada pertemuan dan dari pihak perusahaan mereka akan berkoordinasi dengan manajemen terkait," ujar Tedy kepada awak media.


    "Tentu, jika pihak perusahaan tidak setuju dengan keinginan warga, kami meminta segera dipindahkan," tandas Tedy, menambahkan bahwa selama 10 tahun berdiri, tidak ada dukungan CSR atau bantuan dari perusahaan kepada warga.


    Wakil Ketua I DPRD Kota Prabumulih, H. Ahmad Palo SE, membenarkan adanya pertemuan antara warga dan perusahaan pemilik tower provider. Palo menjelaskan bahwa warga meminta relokasi tower, namun hal ini melibatkan banyak pertimbangan.


    "Kami sebagai dewan mendengarkan keluhan masyarakat, dan Alhamdulillah tadi ada kesepakatan akan ada pertemuan lanjutan pada hari Rabu depan," ungkap Ahmad Palo.


    Dia menambahkan bahwa izin yang dimiliki oleh PT Protelindo tidak memiliki batas waktu, namun pemkot dapat meninjau ulang izin tersebut sesuai dengan poin 5 dalam IMB. Jika peninjauan ulang menimbulkan keresahan atau tidak memberikan manfaat, pemerintah kota dapat membekukan izin dan melakukan relokasi.


    Meskipun pihak perusahaan tidak memberikan pernyataan saat dimintai keterangan oleh media, mediasi dihadiri oleh Pj Sekda Pemkot Prabumulih, Aris Priadi SH MSi, Sekretaris Dinas Kominfo, Camat Kecamatan Prabumulih Timur, dan beberapa warga yang merasa dirugikan

    Komentar

    Tampilkan

    BREAKING NEWS