POSMETRO.ID | TEBING TINGGI - Dua orang pelaku narkoba ditangkap petugas Sat Narkoba Polres Tebing saat akan jualan narkotika jenis sabu didalam rumah di Kelurahan Bandar Utama Kecamatan Tebing Tinggi Kota, Kota Tebing Tinggi
Kasi Humas AKP Agus Arianto di Tebing Tinggi, Rabu (06/03/2024) menyebutkan, kedua pelaku yang diamankan adalah seorang Pria berinsial S (38) dan seorang wanita inisial A (39). Keduanya merupakan warga Kota Tebing Tinggi dan tinggal bertetangga.
Disebutkan ,penangkapan pelaku bermula pada hari Kamis 29 Februari 2024. Saat itu Polisi dari Satresnarkoba Polres Tebing Tinggi sedang melaksanakan kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) dengan mengitari seputaran Kota Tebing Tinggi untuk meminimalisir penyalahgunaan narkoba yang dianggap meresahkan masyarakat.
Ditengah perjalanan, petugas mendapat informasi dari masyarakat adanya seorang wanita yang memiliki narkotika sedang berada didalam rumahnya sedang bersama temannya seorang pria yang tak lain adalah tetangganya sendiri.
Merespon informasi itu, petugas langsung mendatangi lokasi yang disebutkan di Kelurahan Bandar Utama Kecamatan Tebing Tinggi Kota dan didalam rumah tersebut petugas mendapati kedua pelaku
"Ketika dilakukan penggeledahan, Polisi menemukan empat paket sabu siap edar seberat 4,39 gram, kaca pirex berisi sabu, mancis, pipet plastik berbentuk runcing dan timbangan digital dari dalam penguasaan pelaku", jelas AKP Agus.
Selanjutnya petugas membawa kedua pelaku ke Mapolres Tebing Tinggi untuk pemeriksaan dan saat dilakukan tes urine, pelaku terbukti positif menggunakan narkotika.
"Pelaku bukan hanya positif menggunakan sabu, namun pelaku memgaku berniat untuk menjual sabu tersebut kepada temannya. Dan saat ini kedua pelaku sudah ditahan di sel Polres Tebing Tinggi untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya" tutup Kasi Humas Polres Tebing Tinggi.- (Gih)