masukkan script iklan disini
POSMETRO.ID | TEBING TINGGI - Pemko Tebing Tinggi melalui Bagian Perekonomian dan Pembangunan Setdako, menggelar High Level Meeting (HLM) Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID) bersama Stakeholder, (6/03/2024) di ruang Mawar lantai III gedung Balai Kota Jalan Dr. Sutomo kota setempat.
Rapat tersebut dipimpin Plt. Asisten Perekonomian dan Pembangunan (Ekbang) Setdako Pemko Tebing Tinggi Nasrullah yang juga sebagai Kabag Perekonomian dan SDA, bersama Kasubbag Dalops Bag Ops Polres, AKP. J. Sagala mewakili Kapolres, Serma Bambang Edy Gunawan mewakili Danramil 13/TT, dan Tutut Diana mewakili Kepala Kantor Perwakilan BI Provinsi Sumut.
Pada kesempatan tersebut, Asisten Ekbang Nasrullah, memyampaikan ada beberapa langkah yang harus dilakukan dalam menjaga laju inflasi, selama periode bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 2024.
Pertama, mengintensifkan pemantauan harga komoditas pangan dan melakukan sinergi pengawasan bersama satgas pangan dan aparat penegak hukum. Kedua, mengintensifkan serta optimalisasi intervensi pasar, baik melalui operasi pasar murah/gerakan pangan murah/program stabilisasi pasokan dan harga pangan, untuk mengurangi gejolak harga komoditas pangan terutama beras, dengan melibatkan berbagai stakeholders.
Yang ketiga, memastikan ketersediaan stok dan pasokan komoditas pangan utamanya beras, aneka cabai, aneka bawang, daging dan telur ayam ras, maupun barang penting lainnya, baik yang dikuasai oleh pemerintah daerah, maupun stok yang berada digudang, pasar tradisional, dan pasar ritel modern serta tingkat produsen.
Keempat, memastikan kelancaran distribusi pasokan pangan, antara lain melalui alokasi anggaran bantuan/subsidi ongkos angkut, melalui anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD), sesuai dengan peraturan perundang-undangan untuk memperlancar distribusi dan menekan kenaikan. Selain itu juga memprioritaskan perjalanan kendaraan pengangkut komoditas pangan, serta melakukan pemantauan pada wilayah rawan kendala distribusi dan kemacetan.
Kemudian kelima, meninjau dengan seksama dan melakukan koordinasi terkait penetapan kebijakan penyesuaian tarif-tarif yang menjadi kewenangan pemerintah daerah, seperti tarif air minum PAM, tarif parkir, serta tarif-tarif komoditas lain yang dapat berdampak terhadap peningkatan inflasi secara umum di daerah. Termasuk atas pemberlakuan UU No. 1 Tahun 222 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah (HKPD), dan PP No. 35 Tahun 2023 tentang ketentuan umum pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD).
Dan terakhir, melakukan moral suasion dalam rangka pengelolaan ekspektasi masyarakat, atas ketersediaan bahan pangan pokok, antara lain komunikasi kepada masyarakat secara transparan dan himbauan kepada masyarakat, misalnya melalui tokoh agama, tokoh masyarakat, media sosial dan iklan layanan masyarakat untuk melakukan konsumsi secara wajar serta bijak berbelanja.
“Ini upaya kita bersama untuk mengendalikan inflasi, dan menekan kenaikan harga barang kebutuhan pokok menjelang HBKN bulan Suci Ramadhan dan Idul Fitri 1445 Hijriah. Mudah-mudahan bisa tetap lancar dalam pelaksanaannya dan upaya ini mudah-mudahan bisa kita terus lakukan,” tutup Plt. Asisten Ekbang.
Agustiar, ST.yang mewakili Kepala BPS Kota Tebing Tnggi, menyebutkan, untuk Inflasi di Kota Tebing Tinggi sendiri, berdasarkan data dari BPS, IHK (Indeks Harga Konsumen) Kota Tebing Tinggi mengikuti data dari IHK Kota Pematang Siantar.
“Yang mana untuk bulan Februari 2024, tingkat inflasi Kota Pematang Siantar (m to m) sebesar 0,34 persen sementara inflasi tahun ke tahun (y to y) sebesar 2,98 persen,” terangnya.- (AJ)