POSMETRO.ID | TEBING TINGGI - Seorang pria terduga pengedar Narkoba berinsial B (37) warga Jalan Prof DR Hamka, Kelurahan Durian, Kecamatan Bajenis Kota Tebing Tinggi, tak berkutik saat ditangkap Personel Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi.
Penangkapan pria pengangguran ini bermula adanya informasi masyarakat. Ia dikibusi (diinformasikan) warga yang merasa resah karena diduga memiliki dan kerap membawa teman temannya berkumpul menggunakan narkoba disamping rumahnya.
"Jadi awalnya ada informasi masyarakat yang merasa resah karena adanya seorang pria diarea pemukiman rumah warga yang sedang memiliki dan dan sering mengajak temannya berkumpul untuk mengkonsumsi Narkoba," jelas Kasi Humas Polres Tebing Tinggi, AKP Agus Arianto, di Mapolres Tebing Tinggi, Selasa (12/3/2024).
Merespon informasi tersebut, unit Satres Narkoba dengab didampingi Kepala Lingkungan (Kepling) setempat pada Kamis 7 Maret 2024, langsung mendatangi rumah pelaku dan saat itu pelaku ditemukan sedang duduk-duduk disamping rumahnya.
"Polisi yang melakukan penggeledahan terhadap pelaku kemudian menemukan tujuh paket sabu siap edar dari tempat duduk pelaku. Dan saat diinterogasi Polisi, pelaku mengakui Sabu tersebut adalah miliknya yang rencananya akan dledarkan," jelas AKP Agus.
"Untuk penyidikan dan proses hukum p3lamu B sudah ditahan di Sel Tahanan Polres Tebing Tinggi, berikut barang bukti tujuh paket Sabu tersebut sudah diamankan di satres Narkoba," jelas Kasi Humas Polres Tebing Tinggi.- (Gih)