Alhasil pada hari Kamis (29/02/2024) sekira pukul 14.30 WIB, lalu Satresnarkoba Polres Muba berhasil mengamankan seorang perempuan atas nama WS (36) berikut barang buktinya 37 paket diduga narkotika jenis Shabu yang dibungkus dengan plastik klip bening disimpan dalam kotak rokok merk Sampoerna dirumahnya, setelah ditimbang didapat berat bruto 6,01 gram.
Kapolres Muba AKBP Imam Safii Sik MSi melalui Kasatresnarkoba AKP Tomy Prambana Sik MH Msi saat dikonfirmasi pada hari Minggu (10/03/2024) membenarkan adanya ungkap kasus tersebut.
"Baru diekspos saat ini karena setelah melakukan penangkapan terhadap tersangka, kami masih melakukan pengembangan kasus, karena saat penangkapan suami dari tersangka WS atas nama AT sebagaimana yang disebutkan dalam informasi pada Aplikasi website "BANPOL" berhasil melarikan diri saat mengetahui kedatangan kami, dan hingga sekarang belum kami temukan," jelasnya.
Tersangka WS dalam kasus ini berperan sebagai pengedar bersama-sama suaminya (DPO) sehingga dalam proses penyidikan yang bersangkutan kami jerat dengan pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 1.000.000.000,- paling banyak Rp. 20.000.000.000,-.
"Kami sangat mengapresiasi adanya warga masyarakat yang telah menginformasikan adanya kegiatan transaksi narkoba tersebut, karena telah membantu kami dalam hal pemberantasan narkoba, juga telah menyelamatkan anak bangsa dari ketergantungan dan penyalahgunaan narkoba," pungkasnya.
Syp