• Jelajahi

    Copyright © POSMETRO.ID
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Kriminal

    Geruduk BPN Luwu, Kelompok Aktivis Desak Satgas BPN Tangkap Mafia Tanah Karang Karangan

    15 Mei 2024, Mei 15, 2024 WIB Last Updated 2024-05-15T12:17:05Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


    POSMETRO.ID, PALOPO - Sejumlah kelompok Aktivis bersama dengan warga desa Karang-Karangan yang tergabung dalam Aliansi Warga Luwu – Raya Anti Mafia Tanah (AWAL – RAM) mendatangi Kantor BPN (Badan Pertanahan Nasional) Kabupaten Luwu melaporkan pengaduan atas “Praktek Spekulan Jual – Beli Tanah Garapan Warga” yang dilakukan oleh Mr. Shin Yong Ju (Warga Negara Asing asal Korea Selatan berusia 59 tahun) beserta beberapa oknum aparat desa setempat yang terlibat, dimana surat pengaduan tersebut ditujukan kepada Satgas Anti Mafia Tanah / Satgas Pengendalian Penangganan Sengketa di BPN Kabupaten Luwu pada hari Rabu (15/5/2024) sekitar pukul 14.00 WITA.


    Gerakan AWAL – RAM ini dipelopori oleh Penasehat Hukum warga setempat Rudi Sinaba, SH. MH. Kepada wartawan ia mengungkapkan kekecewaannya lantaran warga merasa dipermainkan oleh PT. SEVEN ENERGY milik Mr. Shin Yong Ju (59).



    “Selama ini warga desa merasa dibohongi oleh pihak perusahaan PT. SEVEN ENERGY yang menjanjikan kepada warga desa Karang – Karangan dan warga desa Bukit Harapan ingin membuka Industri Perkebunan Bubidaya Pohon Jarak. Kemudian Perusahaan juga mengimingi Warga pekerjaan jika menjual lahannya ke PT. Seven Energi" ujar Rudi.



    Seiring waktu berjalan atau tepatnya sejak tahun 2007 lahan seluas 34 Hektar milik warga yang sudah diduduki PT. SEVEN ENERGY hingga saat ini tak kunjung dikelola. "Justru pihak perusahaan seolah dengan sengaja menelantarkan lahan yang diduga sengaja dilakukan sebagai bentuk Investasi jangka panjang yang kemudian secara diam-diam kembali dijual bekerjasama dengan Oknum aparat Desa. 



    "Ini sangat merugikan warga setempat selaku pemegang alas Hak yang berstatus SKT dan PBB sehingga perlu diusut tuntas. Terlebih pemilik perusahaan masih berstatus warga asing. Kita minta aparat penegak hukum untuk dapat melakukan investigasi apa sebenarnya maksud dan tujuan perusahaan asing tersebut ingin menguasai lahan warga ” tegas Rudi.



    Lebih lanjut Rudi juga mempertanyakan seorang WNA dapat menjual tanah garapan warga setempat yang notabene masih membayar PBB dan memegang SKT. Ini juga yang menjadi poin pengaduan kami, dimana praktek Jual – Beli yang dilakukan pihak WNA ini menyalahi aturan Konstitusi yang termuat dalam Undang-Undang Pokok Agraria nomor 5 tahun 1960 pada bunyi pasal 21 ayat (1) dan (2). 


    "Dimana, Mr. Shin Yong Ju WNA asal Korsel ini tidak dapat melakukan Jual-Beli di tanah garapan warga. Memang ada beberapa bukti kwitansi pembayaran yang sifatnya kompensasi Lahan Kontrak dari status Hak Guna Usaha atau Hak Pakai. Namun, sudah beberapa kali saya memeriksa ke BPN Luwu hasilnya bahwa Alas Hak Pakai PT. SEVEN ENERGY itu tidak ada,” imbuhnya.



    Melalui pengaduan yang dilayangkan, Rudi berharap Kepala Desa Karang – Karangan Asbar Idrus dapat mendukung warga untuk di fasilitasi menyelesaikan problematika lahan warga yang ingin menguasai lahan garapannya kembali. 



    Hanya saja, Kepala Desa Karang – Karangan sepertinya enggan bekerjasama dengan warganya. Hal ini pula yang memunculkan berbagai tudingan kecurigaan pemilik lahan. "Aparat desa setempat terindikasi terlibat membentengi WNA asal Korsel ini yang sama sekali tidak memiliki sertifikat Ijin Hak Pakai di tanah garapan warga Desa Karang–Karangan dan Desa Bukit Harapan,” papar Rudi dihadapan Pejabat BPN Luwu.



    Kepala BPN Luwu melalui Pejabat Kepala Seksi Pengendalian Penangganan Sengeketa Andi Nusa yang ditemui wartawan POSMETRO.ID mengungkapkan jika dalam kasus ini, pihaknya akan segera mendalami permasalahan yang meresahkan warga terlebih masalah dugaan jual beli lahan garapan di dua desa seperti Desa Karang Karangan dan Bukit Harapan.



    “Kami masih perlu melakukan telaah lebih lanjut lagi terkait pengaduan ini. Masyarakat berhak melakukan pemblokiran sementara untuk upaya masyarakat menduduki secara fisik lahan tersebut. Bilamana tidak terbukti Mr. Shin Yong Ju memiliki ijin Hak Pakai maka kami akan menyurati aparat desa setempat dan membuka ruang Audiens kepada masyarakat setempat di Kantor Desa Karang-Karangan,” tegasnya.

    Komentar

    Tampilkan

    BREAKING NEWS