• Jelajahi

    Copyright © POSMETRO.ID
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Kriminal

    Kejari Luwu Terima Pengaduan Kasus Mafia Tanah WNA, Mr. SYJ

    17 Mei 2024, Mei 17, 2024 WIB Last Updated 2024-05-17T13:08:21Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


    POSMETRO.ID, PALOPO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Luwu di Belopa secara resmi menerima pengaduan masyarakat dugaan kasus mafia tanah yang telah meresahkan warga. Penyerahan pengaduan sendiri oleh warga didampingi langsung Penasehat Hukum warga Desa Karang-karangan dan Desa Bukit Harapan bersama Forum Aliansi Warga Luwu Raya Anti Mafia Tanah, Jumat (17/05/2024).


    Kelompok masyarakat ini berharap Kejaksaan segera melakukan langkah konkrit untuk mengusut kasus Mafia Tanah yang dilakukan oleh warga negara asing berinisial Mr. SYJ.  "Melalui pengaduan ini, Kami berharap Kejaksaan Negeri Luwu dapat segera memproses pengaduan ini secara transparan dan adil, tanpa adanya intervensi dari pihak manapun. Keterbukaan dalam penanganan kasus ini akan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum di Kabupaten Luwu" ujar Penasehat Hukum warga Rudi Sinaba, SH., MH.


    Dikatakan, pihaknya sangat menginginkan adanya penegakan hukum yang tegas terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam dugaan kasus mafia tanah ini, termasuk warga negara asing yang diduga menjadi pelaku utama. Tindakan hukum yang tegas diharapkan dapat memberikan efek jera dan mencegah kejadian serupa di masa depan.


    "Untuk itu kami sangat mengharapkan agar kasus ini dapat diusut tuntas sehingga hak-hak clien kita sebagai warga lokal terlindungi. Kepastian hukum sangat penting bagi warga lokal agar tidak ada lagi intimidasi atau penipuan terkait kepemilikan tanah yang dilakukan oleh pihak asing maupun pihak lain yang tidak bertanggung jawab" imbuh Rudi.

    Mengingat pentingnya masalah ini lanjut dia, kiranya Kejaksaan Negeri Luwu dapat segera melakukan penyidikan dengan cepat dan efektif. Penyelesaian yang berlarut-larut hanya akan memperpanjang penderitaan warga sebagai korban dugaan tindakan mafia tanah.


    Berdasarkan informasi yang dihimpun, dokumen pengaduan diserahkan ke langsung ke bidang Laporan Pengaduan Masyarakat Kejaksaan Negeri Luwu. Dengan demikian Penyidik di Kejaksaan akan segera melakukan investigasi  dugaan kasus mafia tanah yang dilakukan oleh Mr. SYJ WNA asal Korea Selatan ityu. Diperkirakan, investigasi yang dilakukan akan membutuhkan waktu yang tidak sebentar mengingat kompleksitas kasus tersebut.


    Untuk diketahui, dalam pengaduan tersebut, disebutkan bahwa Mr. Shin Yong Ju diduga telah melakukan penguasaan tanah yang tidak sah di wilayah Kabupaten Luwu. Mr. Shin Yong Ju yang merupakan pemilik perusahaan swasta di Indonesia (PT. Seven Energi) yang berkedudukan di Desa Karang-karangan, Kecamatan Bua, Kabupaten Luwu, Provinsi Sulawesi Selatan, diduga telah melanggar aturan perundang-undangan dan merugikan masyarakat yang merupakan pemilik sah tanah tersebut.


    Rudi Sinaba, SH., MH. menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan jenjang laporan pengaduan ini ke beberapa instansi terkait  hingga ke pemerintah pusat agar kasus ini segera terungkap kebenarannya, sebab masyarakat sudah muak dengan permainan spekulasi Mafia Tanah yang dilakukan Mr.SYJ terhadap lahan garapan warga di desa Karang-Karangan dan desa Bukit Harapan.


    Kejaksaan Negeri Luwu memberikan jaminan kepada masyarakat bahwa kasus ini akan ditangani secara profesional dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Pihak Kejaksaan Negeri Luwu juga berharap bahwa masyarakat dapat memberikan dukungan dan kerjasama dalam proses penyelidikan dan penanganan kasus ini.


    Komentar

    Tampilkan

    BREAKING NEWS