POSMETRO.ID | PALEMBANG - DPD Aliansi Indonesia (AI) Sumatera Selatan berencana akan membawa ke ranah hukum buntut tercemarnya Sungai Parung, di Kecamatan Sungai Lilin, Musi Banyuasin (Muba) yang diduga disebabkan semburan dari sumur minyak ilegal milik oknum Kades berinisial IW pada sabtu (23/06) sekitar pukul 10.00. WIB
Ketua DPD Aliansi Indonesia Sumatera Selatan Syamsuddin Djoesman kepada wartawan mengatakan bahwa, kasus pencemaran sungai yang disebabkan aktivitas Ilegal Driling di Kecamatan Sungai Lilin, Muba tidak bisa dibiarkan dan harus diproses hukum yang berlaku.
"Kita mendesak aparat kepolisian menangkap dan melakukan pemeriksaan terhadap IW selaku Kepala Desa Srigunung yang diduga kuat sebagai pemilik sumur bor ilegal yang mencemari sungai Parung tersebut. Ini tidak bisa dibiarkan harus diusut tuntas," katanya.
Lebih lanjut Syamsuddin menjelaskan bahwa, dalam waktu dekat ini pihaknya akan segera mengirimkan surat resmi atas insiden yang telah merugikan masyarakat tersebut. Apalagi tumpahan itu telah menyebabkan kerugian banyak pihak dan kerusakan lingkungan.
"Hasil yang kita dapat dilapangan akan segera kita laporkan kepada aparat penegak hukum maupun ke Menteri Lingkungan Hidup dan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Ini jelas merupakan perbuatan pidana harus di tindak tegas," ujarnya.
Sementara itu, seperti diberitakan sebelumnya, Masyarakat Desa Srigunung, Kecamatan Sungai Lilin dibuat gempar dengan semburan minyak yang berasal dari Sumur Bor ilegal yang diduga milik oknum kepala Desa Srigunung berinisial IW. (Tim/Dian)