• Jelajahi

    Copyright © POSMETRO.ID
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Kriminal

    Kejari Banyuasin Musnahkan Barang Bukti dan Rampasan Tindak Pidana

    26 Juni 2024, Juni 26, 2024 WIB Last Updated 2024-06-26T05:58:24Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


    POSMETRO. ID | BANYUASIN  – Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Banyuasin melalui Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R) melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti dan rampasan yang telah berkekuatan hukum tetap dari pengadilan, Rabu (26/06/2024) Pemusnahan ini mencakup barang bukti dari 132 berkas perkara, terdiri dari 71 perkara narkotika, 35 perkara orang harta benda, 23 ketertiban umum, dan 3 tindak pidana anak.


    Hari ini telah kita lakukan pemusnahan barang bukti sesuai hukum yang telah ditetapkan. Dengan dilaksanakan kegiatan ini kita berharap dapat melakukan mitigasi terhadap tindak kejahatan yang ada di Kabupaten Banyuasin," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Banyuasin, Raymund Hasdianto Sihotang, SH., MH.


    Barang bukti yang dimusnahkan meliputi 448,066 gram shabu dan 7 butir pil ekstasi yang dihancurkan dengan blender menggunakan campuran cairan pembersih lantai. Selain itu, senjata tajam, senjata api, dan pakaian dimusnahkan dengan cara dipotong dan dibakar.


    Kepala Seksi PB Kejari Banyuasin, Triandre Riezka Bayu, SH, menambahkan bahwa pemusnahan ini bertujuan menjaga keamanan masyarakat dengan menghilangkan barang bukti tindak pidana yang telah memiliki kekuatan hukum tetap agar tidak disalahgunakan lagi.

    Editor: Arie 

    Komentar

    Tampilkan

    BREAKING NEWS