POSMETRO. ID LAMPUNG
Bandarlampung, – Sekretaris Jenderal Ombudsman RI, Suganda Pandapotan Pasaribu, menekankan bahwa pelayanan publik yang berkualitas adalah fondasi utama bagi kemajuan suatu bangsa. Dalam dialog interaktif di Pro 2 RRI Bandarlampung bertajuk "Peningkatan Pelayanan Publik Bersama Ombudsman," Suganda menyatakan, “Masyarakat yang mendapatkan pelayanan publik yang baik akan merasa lebih dihargai dan dilayani dengan adil.”
Jum'at kemarin(28/06/24)
Ombudsman RI, sebagai lembaga pengawas penyelenggaraan pelayanan publik, memegang peranan kunci dalam memastikan setiap warga negara mendapatkan haknya atas pelayanan yang berkualitas. "Ombudsman berfokus pada upaya perubahan demi peningkatan kualitas pelayanan publik. Sebagai 'magistrature of influence', kami memainkan peran penting dalam meyakinkan institusi publik dan birokrasi bahwa koreksi dan rekomendasi atas laporan bertujuan untuk perbaikan sistem pelayanan publik," ujar Suganda.
Dalam melaksanakan tugasnya, Ombudsman wajib berpedoman pada prinsip independen, non-diskriminasi, tidak memihak, dan tidak memungut biaya. Suganda menambahkan, "Ombudsman dalam memeriksa laporan tidak hanya mengutamakan kewenangan yang bersifat 'memaksa', seperti pemanggilan. Namun, kami juga dituntut untuk mengutamakan pendekatan persuasif kepada para pihak agar penyelenggara mempunyai kesadaran sendiri dalam menyelesaikan laporan atau masalah."
Kepala Perwakilan Ombudsman Lampung, Nur Rakhman Yusuf, juga mengungkapkan bahwa Ombudsman memiliki karakteristik yang relatif berbeda dengan pengawas-pengawas lainnya. “Ombudsman berfungsi sebagai pemberi pengaruh bukan pemberi sanksi,” jelas Nur Rakhman.
Dialog ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan pemahaman masyarakat serta penyelenggara pelayanan publik tentang pentingnya peran Ombudsman dalam menjaga dan meningkatkan kualitas pelayanan publik di Indonesia.
Editor : Arie