• Jelajahi

    Copyright © POSMETRO.ID
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Kriminal

    AKBP Yenni Diarty Angkat Bicara Terkait Beredarnya Video disalah Satu Akun Media Sosial Adanya Pungli

    04 Juli 2024, Juli 04, 2024 WIB Last Updated 2024-07-04T13:34:40Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

     





    POSMETRO. ID| PALEMBANG - Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harry Sugihhartono melalui melalui Kasat Lantas AKBP Yenni Diarty angkat bicara kepada awak media diruang kerjanya, Kamis (4/7/2024), terkait dengan beredarnya video disalah satu akun media sosial, adanya pungli terhadap pelanggar lalu lintas di bawah flyover Jakabaring yang terjadi pada, Senin (1/7/2024) yang lalu.


    “Hal tersebut tidak dibenarkan, karena yang sebenarnya, petugas Satlantas kita melakukan tindakan tegas dengan penilangan kepada pengemudi yang mengendarai kendaraan mobil suzuki ertiga warna putih dengan Nomor Polisi (Nopol) D-1189-ABO,” tegasnya.


    Ia terangkan kronologi kejadiannya, bahwa pada hari senin (1/7) beberapa hari yang lalu, sekitar pukul 13.00 WIB di Traffic light dibawah flyover Jakabaring Palembang, pengemudi kendaraan tersebut dengan identitas Faudrie Mohamadiva (30) seorang karyawan swasta beralamat di Leuwianyar Loa Kidul Kota Bandung Provinsi Jawa Barat, melakukan pelanggaran lalu lintas.


    Pelanggaran tersebut berawal pada saat kendaraan tersebut, berhenti dilampu merah. Saat traffic light dari arah jalan Gubernur H Bastari sedang menyala hijau dan juga traffic light yang dari arah Jembatan Ampera juga menyalah hijau secara bersamaan.


    “Sesuai dengan aturan, kendaraan yang datang dari arah Jakabaring semuanya harus belok kekanan mengarah ke Plaju dan kendaraan yang datang dari arah jembatan Ampera semuanya harus belok kekanan mengarah ke Kertapati secara bersamaan. namun kendaraan tersebut datang dari arah Jalan Gubernur H Bastari tidak belok kanan, tetapi justru melakukan pelanggaran dengan jalan lurus kearah jembatan ampera,” terangnya.


    Lanjut Yenni sampaikan melihat adanya pelanggaran tersebut, petugas dari Sat Lantas memberikan peringatan untuk menepi, namun tidak diindahkan dan pengemudi justru menambah kecepatan kendaraannya dan melawan arus menuju 7 Ulu.


    “Ini ada buktinya dari CCTV yang disalah dari command center, terlihat jelas pelanggaran yang dilakukan oleh pengemudi Suzuki Ertiga putih,” bebernya.


    Akibat perbuatan (pengemudi yang melawan arus tersebut, membuat para pengendara lain terkaget bahkan hingga membunyikan klakson dan hal tersebut sangat rawan terjadinya kecelakaan.


    “Petugas sudah menjelaskan pelanggaran yang telah dilakukan oleh pengemudi kendaraan D 1189 ABO tersebut dan potensi bahayanya. Pengemudi tersebut mengaku, mengerti dan paham kesalahannya, namun tidak bersedia untuk ditilang sambil merekam tindakan petugas,” ungkap Yenni.


    Mantan Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Sumsel tersebut menjelaskan pelanggaran yang dilakukan pengemudi tersebut kategori fatal, karena tidak hanya membahayakan diri saja, namun juga bagi pengendara lain sehingga petugas bertindak tegas dengan melakukan penilangan sesuai aturan dan mempersilakan pelanggar membayar denda di minimarket terdekat.


    “Tidak benar ada pungli, petugas bertindak tegas dengan tilang, penerapan pasal 287 ayat (1) Undang Undang RI No.22 tahun 2009 tentang LLAJ, dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp.500.000 (lima ratus ribu rupiah),” tegasnya.


    Terakhir dia mengimbau kepada seluruh masyarakat pengguna jalan agar mematuhi peraturan lalu lintas dan lebih memahami terkait masalah edukasi lalu lintas demi keselamatan.


    “Apabila dilakukan penyetopan oleh petugas ataupun himbauan agar kooperatif, demi ketertiban lalilintas dantidak mungkin petugas mencari kesalahan. Intinya kita menjaga keselamatan, ketertiban berlalulintas, tindakan tegas dilakukan agar kita semua terhindar dari kecelakaan,” pungkas Yenni.

    (Dian)

    Komentar

    Tampilkan

    BREAKING NEWS