• Jelajahi

    Copyright © POSMETRO.ID
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Kriminal

    Diduga Aniaya Warga, Kades Karang Agung Muara Enim, Dipolisikan

    08 Juli 2024, Juli 08, 2024 WIB Last Updated 2024-07-08T08:05:06Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


    POSMETRO.ID LUBAI – Kepala Desa Karang Agung Bernama BF, dilaporkan ke pihak berwajib atas dugaan penganiayaan terhadap warga bernama "HD" (40), warga Dusun 3 Desa Karang Agung Kecamatan Lubai Kabupaten Muara Enim. Insiden tersebut terjadi di kediaman Kades BF pada hari Minggu, sekitar pukul 11:30.


    Menurut laporan, peristiwa penganiayaan bermula saat HD mendatangi kediaman Kades BF untuk meminta bantuan penyelesaian urusan tanah. Sambil menunggu surat pernyataan dari Kades, terjadi perbincangan yang dianggap memojokkan korban karena tidak sesuai dengan permasalahan awal. Jawaban korban yang tidak memuaskan membuat emosi Kades BF tersulut.


    "Tiba-tiba Pak Kades berdiri dan menghampiri korban, kemudian terjadi penganiayaan yang disaksikan oleh orang tua Kades dan warga yang berkumpul di rumah Pak Kades. Korban tidak melawan dan langsung pamit pergi," ungkap salah seorang saksi bernama TT yang dikonfirmasi Posmetro.


    Usai insiden tersebut, Hd segera melaporkan peristiwa penganiayaan yang dialaminya ke Polres Muara Enim. Setelah melaporkan kejadian, Herdian diberikan surat pengantar untuk melakukan visum di RSUD Dr. H.N. Rabain Muara Enim.


    Setelah hasil visum keluar, Polres Muara Enim mengarahkan Hd untuk melanjutkan kasus ini ke Polsek Rambang Lubai. Sementara itu, Kapolsek Rambang Iptu Supriadi G yang dikonfirmasi melalui Kanit Reskrim Polsek Rambang Lubai Ipda Deni membenarkan telah menerima laporan dugaan penganiaan atas nama pelapor Hd dan terlapor atas nama BF oknum Kades Karang Agung dengan LP/B/47/VI/2024/SUMSEL/RES M. ENIM/ Tanggal 20 Juni 2024.


    "Iya laporan sudah kita terima dan sedang menunggu hasil Visum sebagai dasar pemeriksaan terhadap terlapor"ujar Ipda Deni. Menurutnya, sebelumnya juga korban telah dimintai keterangan dan dalam waktu dekat kata dia pihaknya akan segera melakukan pemanggilan terhadap saksi untuk dimintai keterangan sembari menunggu hasil visum tiba di Polsek Rambang Lubai.



    "Saya dan keluarga sudah melapor dan membuat laporan pada tanggal 20 Juni 2024. Kemudian Pada 1 juli 2024 kemarin beberapa saksi telah dimintai keterangan oleh penyidik di Polsek Rambang Lubai. Dengan ini kita berharap, pelaku segera dipanggil dan dan diganjar hukuman sebagaimana yang telah diatur dalam UU" ujar Korban Hd.


    Komentar

    Tampilkan

    BREAKING NEWS