POSMETRO. ID BANYUASIN
– Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura (DTPH) Kabupaten Banyuasin menggelar Sosialisasi dan Evaluasi Penyaluran Pupuk Bersubsidi dan Pestisida serta Pendaftaran Cetak Sawah Tahun 2024 pada Jumat (5/7/2024). Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pengawasan terhadap pengadaan, peredaran, dan penggunaan pupuk serta pestisida guna menghindari penyimpangan.
Kepala DTPH Banyuasin, Sarip, SP., MM, menjelaskan bahwa Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3) memiliki peran penting dalam pengawasan ini. "KP3 bertugas sebagai wadah koordinasi antar instansi terkait, baik di tingkat pusat, provinsi, maupun kabupaten/kota. KP3 memiliki beberapa wewenang, di antaranya menghubungi instansi terkait untuk membantu pengawasan, melakukan pembinaan kepada petugas pengawas, dan menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan penyimpangan," jelas Sarip.
Dalam sosialisasi tersebut, juga dibahas keputusan Menteri Pertanian Nomor 249/KPTS/SR.320/M/04/2024 mengenai penetapan harga eceran tertinggi (HET) pupuk bersubsidi. HET Urea ditetapkan Rp2.250 per kilogram, NPK Rp2.300 per kilogram, dan NPK Formula Rp3.300 per kilogram. Pupuk bersubsidi ini diperuntukkan bagi petani dengan luas lahan maksimal 2 hektare yang melakukan usaha tani subsektor tanaman pangan, hortikultura, atau perkebunan.
Sarip menegaskan pentingnya kegiatan ini untuk memastikan distribusi pupuk dan pestisida berjalan lancar dan sesuai peraturan. "Kami berharap, ke depan tidak ada permasalahan terkait ketersediaan pupuk subsidi di wilayah Kabupaten Banyuasin," tambahnya.
EDITOR: ARIE