• Jelajahi

    Copyright © POSMETRO.ID
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Kriminal

    Dugaan Alih Fungsi Lahan di Desa Tanah Periuk : Legalitas Gudang PT. Mayora Dipertanyakan

    30 Juli 2024, Juli 30, 2024 WIB Last Updated 2024-07-30T12:18:30Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


    POSMETRO.ID MUSIRAWAS -  Dugaan alih fungsi lahan kembali terjadi di Desa Tanah Periuk. Lahan yang sebelumnya merupakan sawah produktif diduga telah diubah menjadi bangunan milik PT. Mayora dengan luas sekitar satu hektare, Jumat (26/07/2024).


    Ketika dikonfirmasi oleh awak media, salah satu pegawai atau pemborong yang bekerja di lokasi mengungkapkan bahwa informasi lebih lanjut sebaiknya ditanyakan langsung kepada bosnya. "Kalau mau jelasnya, tanya langsung dengan bos," ujar kepala pemborong yang tidak ingin disebutkan namanya.


    Sementara itu, salah satu penjaga keamanan berinisial IR mengatakan bahwa PT sekelas Mayora tidak mungkin membangun tanpa memiliki izin. "PT sekelas Mayora tidak mungkin membangun tanpa mempunyai izin," cetusnya.


    IR menyarankan untuk menanyakan lebih jelas kepada Dinas Perizinan, karena bidang tersebut adalah tanggung jawab mereka. "Untuk lebih jelas, tanyakan pada Dinas Perizinan, sebab di sana bidangnya," anjurnya.


    Namun, Kepala Dinas Perizinan melalui Kabid Perizinan dan Non-Perizinan, Andi Permana, pada Selasa (30/07/2024), menegaskan bahwa dinasnya tidak pernah mengeluarkan izin kepada PT. Mayora untuk membangun gudang tersebut. "Kami dinas tidak pernah mengeluarkan izin kepada PT. Mayora untuk membangun gudang tersebut," tegasnya.


    Andi Permana juga menyebutkan bahwa areal tersebut tidak masuk dalam LP2B (Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan) dan bisa dicek di Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Peternakan. "PT. Mayora tidak memiliki izin untuk mendirikan bangunan," tambah Andi Permana.


    Lebih lanjut, Andi Permana menjelaskan bahwa pembangunan tersebut sudah pasti memiliki dampak lingkungan. "Mengenai pembangunan tersebut, sudah pasti ada dampak lingkungannya. Untuk lebih jelas, tanyakan langsung pada Dinas Lingkungan Hidup," katanya.


    Kasus ini menimbulkan banyak pertanyaan di kalangan masyarakat terkait legalitas pembangunan yang dilakukan oleh PT. Mayora. Masyarakat berharap ada tindakan tegas dari pihak berwenang untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran ini dan memastikan bahwa alih fungsi lahan dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku demi menjaga keberlanjutan lingkungan dan pertanian di daerah tersebut. (Red)

    Komentar

    Tampilkan

    BREAKING NEWS