• Jelajahi

    Copyright © POSMETRO.ID
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Kriminal

    Kebijakan Mantan PJ Bupati Lahat M Farid Menuai Kontroversi, Diduga Langgar Aturan

    24 Juli 2024, Juli 24, 2024 WIB Last Updated 2024-07-24T12:31:13Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


    POSMETRO.ID LAHAT – Kebijakan yang diambil oleh mantan PJ Bupati Lahat, M Farid, sebelum digantikan oleh Imam Pasli, menuai kontroversi dan diduga melanggar aturan perundang-undangan dalam pemerintahan. Salah satu kebijakan kontroversial tersebut adalah pergantian empat Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang dianggap ilegal karena diduga dilakukan tanpa persetujuan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) serta izin dari PJ Gubernur.


    “Ini tindakan ilegal dan menabrak aturan. Harus dianulir,” ujar Deputy K-MAKI Sumatera Selatan, Fery, dengan tegas.


    Menurut Fery, pergantian pejabat eselon 2 harus mengikuti prosedur yang ketat, yakni melalui proses Job Fit dan assessment, serta mendapatkan izin dari Kemendagri jika dilakukan oleh PJ Kepala Daerah. Ia menambahkan bahwa pejabat eselon 2 tidak boleh di-non-jobkan kecuali karena mencapai batas usia pensiun, melakukan pelanggaran berat, atau mengundurkan diri.


    "Imam Pasli selaku pengganti PJ Bupati M Farid harus menganulir kebijakan tersebut karena kebijakan yang tidak sesuai aturan akan berdampak hukum pada TUK (Tata Usaha Negara) dan pidana," lanjut Fery. Ia menekankan bahwa gaji dan fasilitas yang diterima oleh pejabat pengganti adalah tidak sah dan merupakan pengeluaran keuangan negara yang tidak sesuai peruntukan.


    Fery juga memperingatkan bahwa jika kebijakan yang salah tersebut dilanjutkan oleh pejabat pengganti, maka kesalahan tersebut juga akan berlanjut kepada pejabat yang baru. "Kebijakan yang tidak sesuai aturan melanggar TUN (Tata Usaha Negara) dan terkait keuangan yang diterima oleh pejabat yang tidak sah maka itu adalah tindak pidana korupsi," jelasnya.


    Kasus ini menyoroti pentingnya kepatuhan terhadap prosedur dan peraturan dalam pengelolaan pemerintahan untuk menghindari potensi masalah hukum dan dampak negatif terhadap tata kelola pemerintahan yang baik.

    Komentar

    Tampilkan

    BREAKING NEWS