• Jelajahi

    Copyright © POSMETRO.ID
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Kriminal

    Ketidakadilan di Tempat Kerja: Perjuangan I Kadek Susilayasa untuk Keadilan

    18 Juli 2024, Juli 18, 2024 WIB Last Updated 2024-07-18T06:20:06Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini



    Oleh : Ben Fadly

    Jurnalis POSMETRO.ID


    POSMETRO.ID | PALOPO  – Dalam keheningan malam, di sebuah rumah mes gudang di dalam lingkungan kerja PT. Mahameru Mitra Makmur, I Kadek Susilayasa (27) merenung. Sejak Januari 2015, ia telah mengabdikan dirinya sebagai sopir di perusahaan ini. Namun, perjalanan panjangnya menghadapi ketidakadilan di tempat kerja membawanya pada titik puncak yang tak terduga.


    Kadek, yang tinggal di Jl. Batara, No. 06, Kelurahan Boting, Kecamatan Wara, Kota Palopo, Provinsi Sulawesi Selatan, menerima Surat Peringatan ke-3 (SP-3) pada Februari 2024. Baginya, keputusan Kepala Depo Palopo PT. Mahameru Mitra Makmur ini tidak hanya tidak adil, tetapi juga mencerminkan kurangnya perhatian terhadap kondisi karyawannya. Dengan penuh harapan, ia meminta pendampingan dari LSM Gempar Muda untuk mediasi dalam perundingan bipartit.


    Kadek bercerita, Pada 4 Mei 2023, dirinya mendapat SP-1 ketika tidak masuk kerja selama tiga hari karena sakit gigi. Padahal, saya sudah melaporkan kondisi saya kepada Pak Sudirman, Kepala Depo saat itu. Namun, perusahaan tetap memberikan keterangan mangkir. Kadek merasa heran mengapa perusahaan tidak memahami kondisinya, terutama karena ia tinggal di rumah mes yang berada di area kerja.


    Tak hanya sekali, pada bulan September 2023, Kadek kembali menerima SP-2 dengan alasan mangkir selama dua hari (19-20/09/2023). Ketidakadilan ini memuncak pada Februari 2024 saat ia merasa kurang sehat. Meskipun sudah absen pagi, Kadek tidak bekerja karena kondisi kesehatannya dan tidak melakukan absensi pulang kerja. Kepala Depo yang baru, Pak Rahmat Masykur, mengeluarkan SP-3 yang dianggap Kadek sangat tidak wajar.


    "Saya menolak menandatangani surat pemberhentian kerja yang diterbitkan pada 8 Juli 2024 dan surat PHK yang diterbitkan kembali pada 9 Juli 2024. Saya merasa diperlakukan tidak adil," tegas Kadek.


    Sarif, aktivis dari LSM Gempar Muda yang mendampingi Kadek dalam perundingan bipartit, menyoroti kejanggalan yang terjadi. "Sejak terbitnya SP-1, sudah terlihat ada yang tidak beres. Kadek tinggal di mes karyawan yang berada dalam kawasan kerja, seharusnya perusahaan bertanggung jawab atas kondisi karyawannya. Namun, yang terjadi malah sebaliknya," ungkap Sarif. Ia menambahkan bahwa PT. Mahameru Mitra Makmur tampaknya mengabaikan kondisi karyawan dan malah memberikan keterangan mangkir.


    Sarif juga mengkritik tindakan perusahaan yang dianggapnya menyimpang dan tidak adil. "Pengakuan Kadek bahwa ia masih ingin bekerja namun diperlakukan tidak adil oleh perusahaan menunjukkan ada yang salah dalam manajemen PT. Mahameru Mitra Makmur," ujarnya saat diwawancarai oleh jurnalis posmetro.id.


    Perundingan bipartit yang ditempuh Kadek belum menemukan titik temu. Jika mediasi ini tidak mencapai kesepakatan, kasus ini akan dibawa ke tingkat mediasi Dinas Ketenagakerjaan Kota Palopo bidang Hubungan Industrial, sesuai dengan UU Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.


    Kadek berharap mediasi ini akan memberikan solusi yang adil bagi dirinya dan perusahaan. "Saya hanya ingin bekerja dengan tenang dan mendapatkan perlakuan yang adil. Saya berharap perusahaan mau mendengar dan memahami kondisi saya," ujar Kadek dengan penuh harapan.


    Kisah Kadek bukanlah sekadar cerita tentang seorang pekerja yang menghadapi ketidakadilan. Ini adalah gambaran nyata tentang perjuangan seorang individu melawan sistem yang kurang memperhatikan kesejahteraan karyawannya. Semoga mediasi ini membawa keadilan yang didambakan Kadek dan memberikan pelajaran berharga bagi perusahaan untuk lebih memperhatikan karyawannya.

    Komentar

    Tampilkan

    BREAKING NEWS