• Jelajahi

    Copyright © POSMETRO.ID
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Kriminal

    Klarifikasi Kades Karang Agung Usai Dilaporkan Warganya ke Polisi Atas Kasus Penganiayaan

    12 Juli 2024, Juli 12, 2024 WIB Last Updated 2024-07-12T03:07:29Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


    POSMETRO.ID | MUARA ENIM--HD (40), warga Dusun III Karang Agung mengaku dianiaya oleh Kepala Desa Karang Agung BV. Dan Tak senang HD pun melaporkan kasus penganiayaan ke Polsek Rambang Lubai. 


    Atas tuduhan warganya itu, Kades Karang Agung BV pun melakukan klarifikasi atas tuduhan yang menyudutkannya tersebut.  BV menegaskan dirinya tidak melakukan pemukulan atau penganiayaan terhadap HD (40). Dirinya hanya memberikan nasehat lantaran HD diduga kerap kali mengkonsumsi narkoba. 


    "Tuduhan tersebut tidak berdasar dan ia hanya menegur serta menasehati HD untuk berhenti menggunakan narkoba. Saat itu dirinya hanya mencuil topi yang dipakainya, bukan melakukan penamparan atau pun pemukulan. HD itu sudah terlalu jauh terjerumus dalam penggunaan narkoba, makanya saya nasehati dan dia tidak senang," kata BV kepada awak media.


    Kades BV menegaskan, saat memberikan teguran kepada HD dilakukannya lantaran kondisinya yang memprihatinkan akibat penyalahgunaan narkoba. Dimana rumah tangga HD berantakan, rumah dan kebun pun telah habis terjual. Nah, mengenai sengketa tanah dengan dirinya itu. 


    Saya menjelaskan bahwa tanah yang dipermasalahkan oleh HD telah dijual oleh ayah HD kepada saudara Gono secara sah dengan bukti kepemilikan Surat Pernyataan Pelepasan Hak Tanah (SPPHT). “Tanah yang dipermasalahkan itu sebenarnya sudah dijual oleh ayah HD kepada saudara Gono, dan itu sah secara hukum karena sudah diterbitkan SPPHT,” tegasnya. 


    BV menegaskan, HD kerap kali datang menemuinya untuk menanyakan prihal tanah 5 hektar yang katanya masih menjadi miliknya. "Padahal semuanya sudah jelas ada buktinya. Nah mengenai pemukulan itu tidak ada. Silakan dia melaporke polisi nanti kita buktikan di persidangan," tandasnya.



    Sebagai mana diberitakan POSMETRO.ID sebelumnya, Kepala Desa Karang Agung Bernama BV, dilaporkan ke pihak berwajib atas dugaan penganiayaan terhadap warganya bernama "HD" (40), warga Dusun 3 Desa Karang Agung Kecamatan Lubai Kabupaten Muara Enim. Insiden tersebut terjadi di kediaman Kades BF pada hari Minggu, sekitar pukul 11:30.



    Menurut laporan, peristiwa penganiayaan bermula saat HD mendatangi kediaman Kades BV untuk meminta bantuan penyelesaian urusan tanah. Sambil menunggu surat pernyataan dari Kades, terjadi perbincangan yang dianggap memojokkan korban karena tidak sesuai dengan permasalahan awal. Jawaban korban yang tidak memuaskan membuat emosi Kades BV tersulut.



    "Tiba-tiba Pak Kades berdiri dan menghampiri korban, kemudian terjadi penganiayaan yang disaksikan oleh orang tua Kades dan warga yang berkumpul di rumah Pak Kades. Korban tidak melawan dan langsung pamit pergi," ungkap salah seorang saksi bernama TT yang dikonfirmasi POSMETRO.


    Usai insiden tersebut, Hd segera melaporkan peristiwa penganiayaan yang dialaminya ke Polres Muara Enim. Setelah melaporkan kejadian, HD diberikan surat pengantar untuk melakukan visum di RSUD Dr. H.N. Rabain Muara Enim.



    Setelah hasil visum keluar, Polres Muara Enim mengarahkan Hd untuk melanjutkan kasus ini ke Polsek Rambang Lubai. Sementara itu, Kapolsek Rambang Lubai Iptu Supriadi G yang dikonfirmasi melalui Kanit Reskrim Polsek Rambang Lubai Ipda Deni membenarkan telah menerima laporan dugaan penganiaan atas nama pelapor Hd dan terlapor atas nama BV oknum Kades Karang Agung dengan LP/B/47/VI/2024/SUMSEL/RES M. ENIM/ Tanggal 20 Juni 2024.



    "Iya laporan sudah kita terima dan sedang menunggu hasil Visum sebagai dasar pemeriksaan terhadap terlapor"ujar Ipda Deni. Menurutnya, sebelumnya juga korban telah dimintai keterangan dan dalam waktu dekat kata dia pihaknya akan segera melakukan pemanggilan terhadap saksi untuk dimintai keterangan sembari menunggu hasil visum tiba di Polsek Rambang Lubai.



    "Saya dan keluarga sudah melapor dan membuat laporan pada tanggal 20 Juni 2024. Kemudian Pada 1 juli 2024 kemarin beberapa saksi telah dimintai keterangan oleh penyidik di Polsek Rambang Lubai. Dengan ini kita berharap, pelaku segera dipanggil dan dan diganjar hukuman sebagaimana yang telah diatur dalam UU" ujar Korban Hd.


    Komentar

    Tampilkan

    BREAKING NEWS