• Jelajahi

    Copyright © POSMETRO.ID
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Kriminal

    PJ Bupati Lahat Kukuhkan 309 Kepala Desa Masa Perpanjangan Jabatan

    16 Juli 2024, Juli 16, 2024 WIB Last Updated 2024-07-16T09:41:28Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


    POSMETRO.ID LAHAT — PJ Bupati Lahat Muhammad Farid, S.STP, M.Si, mengukuhkan 309 Kepala Desa se-Kabupaten Lahat pada acara yang dilaksanakan di rumah dinas pendopo Kabupaten Lahat. Para Kepala Desa yang dikukuhkan telah menerima Surat Keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan yang sebelumnya enam tahun menjadi delapan tahun. SK tersebut diserahkan langsung oleh PJ Bupati Lahat Muhammad Farid, S.STP, M.Si.


    Dalam sambutannya, PJ Bupati Lahat Muhammad Farid, S.STP, M.Si, menyampaikan bahwa pengukuhan ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. "Masa jabatan Kepala Desa yang semula enam tahun kini menjadi delapan tahun, terhitung sejak tanggal pelantikan. Dengan penambahan dua tahun ini, diharapkan para Kepala Desa mampu membawa perubahan yang positif bagi masyarakat desa yang dipimpinnya," ujar Muhammad Farid.


    Ia juga menekankan pentingnya musyawarah mufakat dalam menyelesaikan masalah di desa. "Kami mengharapkan Kepala Desa dan elemen lembaga desa lebih mengedepankan musyawarah mufakat dalam menyelesaikan masalah yang muncul di desa masing-masing," tambahnya.


    PJ Bupati Lahat juga mengingatkan para Camat untuk terus membantu dan melakukan pembinaan terhadap Kepala Desa, perangkat desa, serta Badan Permusyawaratan Desa (BPD). "Kami mengucapkan selamat kepada Kepala Desa yang telah diperpanjang masa jabatannya selama dua tahun. Semoga dapat bertugas dengan baik serta menciptakan kemandirian dan kesejahteraan masyarakat desa, sehingga terwujud masyarakat desa yang mandiri dan sejahtera," tutupnya.


    Signifikansi Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa

    Perpanjangan masa jabatan Kepala Desa dari enam tahun menjadi delapan tahun merupakan langkah strategis yang diharapkan dapat memberikan stabilitas dan kontinuitas dalam pembangunan desa. Dengan periode jabatan yang lebih panjang, Kepala Desa memiliki waktu lebih banyak untuk merencanakan dan mengimplementasikan program-program pembangunan yang berkelanjutan.


    Pengukuhan ini juga mencerminkan komitmen Pemerintah Kabupaten Lahat dalam mendukung kepemimpinan yang efektif di tingkat desa. Diharapkan, para Kepala Desa yang telah diperpanjang masa jabatannya dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk memperkuat tata kelola desa dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.


    Harapan dan Tantangan Kedepan

    Ke depan, para Kepala Desa diharapkan dapat berkolaborasi lebih erat dengan semua pemangku kepentingan, termasuk pemerintah daerah, masyarakat, dan sektor swasta. Dengan semangat gotong royong dan kerjasama yang kuat, desa-desa di Kabupaten Lahat dapat mencapai berbagai target pembangunan yang telah ditetapkan.


    Pemerintah Kabupaten Lahat juga akan terus mendukung dan memfasilitasi berbagai inisiatif pembangunan desa melalui program-program yang berfokus pada pemberdayaan masyarakat, peningkatan infrastruktur, dan pengembangan ekonomi lokal. Dengan demikian, diharapkan desa-desa di Kabupaten Lahat dapat menjadi pusat-pusat pertumbuhan yang berkelanjutan dan inklusif.


    Melalui pengukuhan dan perpanjangan masa jabatan ini, Kabupaten Lahat siap melangkah maju dalam membangun desa yang kuat, mandiri, dan sejahtera.

    Komentar

    Tampilkan

    BREAKING NEWS